Bawaslu Rejang Lebong Bahas Persolan Perundang-undangan Pilkada

RMOLBengkulu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kamis (21/11) menggelar seminar eksimasi membahas Undang-undang Pemilu dan Undang-undang Pilkada yang dinilai masih terdapat persoalan-persoalan teknis.


RMOLBengkulu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kamis (21/11) menggelar seminar eksimasi membahas Undang-undang Pemilu dan Undang-undang Pilkada yang dinilai masih terdapat persoalan-persoalan teknis.

Ketua Bawaslu Rejang Lebong, Dodi Hendra Supiarso mengatakan, seminar ekseminasi Undang-undang Pemilu dan Pilkada itu bertujuan untuk menyatukan persepsi semua pihak pasca perubahan nomenklatur lembaga pengawas pemilu yang saat ini menjadi Bawaslu dari sebelumnya Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

"Terkait per Undang-undangan pemilihan kepala daerah masih menjadi problematika Bawaslu seluruh kabupaten/ kota, untuk itu dalam kegiatan ini kami ingin menyatukan pemahaman yang Bawaslu hadapi," kata Dodi usai kegiatan seminar yang digelar di salah satu hotel di Rejang Lebong, Kamis (21/11).

Dia memaparkan, persoalan tersebut timbul akibat perbedaan kewenangan peyelenggara Pemilu yang disebutkan dalam Undang-undang Pemilu dengan Undang-undang Pilkada.

Dia mencontohnya, dalam UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan, proses pengawasan Pemilu itu dilakukan oleh Panawas kabupaten/ kota yang dibentuk Bawaslu, sedangkan UU Pemilu menyebutkan bahwa Bawaslu terdiri atas Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu kabupaten/ kota, Panwaslu kecamatan, hingga pengawas TPS.

Kemudian terkait pengaturan penanganan pelanggaran dilanjutkan Dodi, didalam Undang-undang Pilkada prosesnya ditangani 3 hari plus 2 hari, sedangkan dalam Undang-undang Pemilu disebutkan penanganannya dilakukan 7 hari plus 7 hari, dan beberapa poin lainya.

"Persoalan-persoalan teknis seperti ini sejauh inikan masih menjadi kajian Bawaslu RI untuk dilakukan proses perbaikan, apa dilakukan revisi, apa Judical Review, ataupun langkah-langkah lain, sehingga proses pengawasan nanti tidak cacat hukum," bebernya.

Mungkin saat ini menurut dia, perbedaan pandangan kewenangan pengawas Pemilu belum menjari problem, namun tidak menutup kemungkinan nantinya bisa dijadikan celah bagi pihak yang berkepentingan untuk dipermasalahkan, untuk itu saat ini pihaknya berupaya memberikan pemahaman lebih awal kepada seluruh pihak terkait problematikan yang dihadapi.

Berdasarkan pantauan, dalam kegiatan seminar tersebut selain diisi oleh dua komisioner Bawaelu Rejang Lebong yakni Dodi Hendra S dan Novry Iranas, dua anggota Bawaslu Bengkulu turut hadir memberikan materi, yakni Ediansyah Hasan, Divisi Penyelesaian Sengketa, dan Dodi Herwansyah, Divisi Hukum dan Data. [tmc]