RMOL. Badan Pengawas Pemilu RI meminta spanduk dan baliho bergambar ketua umum partai politik peserta Pemilu 2019 segera diturunkan. Pasalnya, hal itu merupakan bagian dari bentuk pencitraan parpol.
- Margono: Harus Betul-betul Kroscek Data Ijazah Bacaleg
- Cegah Gesekan Pasca Pemilihan, Partai Dan Paslon Diminta Menahan Diri
- Bermodal Pengalaman Mencalon, Leni Heryati John Latief Daftar Balon DPD RI
Baca Juga
RMOL. Badan Pengawas Pemilu RI meminta spanduk dan baliho bergambar ketua umum partai politik peserta Pemilu 2019 segera diturunkan. Pasalnya, hal itu merupakan bagian dari bentuk pencitraan parpol.
Menurut anggota Bawaslu Mochammad Afifudin, juga termasuk bagian dari kampanye.
"Semua spanduk dan baliho yang bergambar ketua parpol peserta Pemilu 2019 harus diturunkan," ujarnya di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (27/2). dikutip Kantor Berita Pemilu KBPRI.
Afifudin menjelaskan, terdapat perbedaan definisi kampanye dalam UU 7/2017 tentang Pemilu yang berbeda dengan definisi kampanye pada aturan sebelumnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri sudah menetapkan jadwal kampanye Pemilu 2019 dimulai pada 23 September 2018. Saat ini, pemasangan baliho dan spanduk bergambar ketua umum parpol tidak diperbolehkan.
"Jika dulu kampanye diartikan sebagai penyampaian visi dan misi maka saat ini definisi kampanye memasukkan definisi citra diri. Citra diri yang dimaksud berupa foto orang dan logo parpol," ujar Afifudin.
Bawaslu menegaskan apabila ada parpol yang masih memasang baliho dan spanduk maka termasuk pelanggaran kampanye yang dapat dikenakan sanksi.
"Jika tidak diturunkan, parpol akan dikenai sanksi. Sanksi awal yang kita berikan berupa sanksi administrasi," imbuh Afifudin. [ogi]
- Menko Airlangga Tegaskan Komitmen Indonesia Atasi Perubahan Iklim
- Bos PSI Digosipin Selingkuhan Ahok
- Terpilih Secara Aklamasi, Aswar Pimpin DPC Partai Demokrat Lebong