Bawa Ganja, Oknum ASN Benteng Diamankan

RMOLBengkulu. Seorang aparatur negeri sipil (ASN) di Bengkulu tengah, Afriansyori alias AF (34) terpaksa berurusan dengan polisi karena kedapatan membawa narkotika jenis ganja.


RMOLBengkulu. Seorang aparatur negeri sipil (ASN) di Bengkulu tengah, Afriansyori alias AF (34) terpaksa berurusan dengan polisi karena kedapatan membawa narkotika jenis ganja.

Diungkapkan Kapolres Bengkulu, AKBP Heru Prianggodo melalui Kasat Resnarkoba, AKP Tatar Insan mengatakan bahwa peristiwa penangkapan berawal dari laporan petugas lembaga pemasyarakatan (Lapas) Bentiring bahwa telah diamankan salah seorang pria yang kedapatan membawa narkotika jenis ganja saat diperiksa petugas Lapas.

"Pada hari sabtu tanggal 9 maret sekitar pukul 11.00 WIB yang lalu, Kanit Reskrim Polsek Muara Bangkahulu  mendapat informasi dari petugas Lapas Bentiring, bahwa telah diamankan seseorang yang kedapatan membawa narkoba jenis ganja. Kemudian pelaku beserta barang bukti 1 paket ganja seberat 35 gram langsung di bawa ke Mapolres Bengkulu untuk pemeriksaan lebih lanjut," paparnya saat konferensi pers di Mapolres Bengkulu, Selasa (12/3).

Diketahui belakangan bahwa Afriansyori alias AF (34) ini merupakan warga Desa Karang Tinggi, Benteng.

Kini dirinya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Afriansyori dijerat pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 111 ayat (1) UU RI NO.35 tahun 2009 tentang narkotika.

AKP Tatar Insan juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kepada petugas apabila mengetahui disekelilingnya ada indikasi penyalahgunaan narkotika. Pihaknya berjanji akan merahasiakan identitas pelapor untuk menjaga keamanan.

"Kita himbau kepada seluruh masyarakat untuk segera melaporkan kepada petugas apabila mengetahui ada penyalahgunaan narkotika jenis apapun. Kami akan menjaga kerahasiaan identitas pelapor," ungkapnya. [ogi]