Barang Bukti Sabu 500 Gram, BNN Bengkulu Amankan Warga Padang Guci

RMOLBengkulu. Badan Narkotika Nasional (BNN) Bengkulu, berhasil menangkap dua orang kurir narkoba yang membawa sabu seberat, 0,5 kg (500 gram). Kedua tersangka adalah RS warga berdomisili Padang Guci Hulu kabupaten kaur dan JA yang berdomisili di Kecamatan Betungan Kota Bengkulu.


RMOLBengkulu. Badan Narkotika Nasional (BNN) Bengkulu, berhasil menangkap dua orang kurir narkoba yang membawa sabu seberat, 0,5 kg (500 gram). Kedua tersangka adalah RS warga berdomisili Padang Guci Hulu kabupaten kaur dan JA yang berdomisili di Kecamatan Betungan Kota Bengkulu.

Sindikat internasional maupun nasional silih berganti berupaya untuk mengedarkan narkotika jenis shabu ke Provinsi Bengkulu dengan modus operasi yang dilakukan sangat bervariasi mulai dari menggunakan pesawat terbang dengan swallow, menggunakan sepeda motor, mobil travel maupun menggunakan bus antar provinsi.

Hal inilah yang menjadi tantangan BNNP Bengkulu untuk menindak setiap upaya mengedarkan Narkotika ke Provinsi Bengkulu untuk menyelamatkan generasi muda dari penyalahgunaan Narkotika.

Kepala Bagian Umum BNNP Bengkulu, Noor Said, Kamis (16/8), mengatakan, "Pihaknya sudah mengmankan sebanyak 0,5 kg sabu dari kedua tesangka. Pengungkapan ini didasarkan atas penyelidikan secara terus-menerus selama 1 (satu) bulan oleh tim pemberatasan BNNP Bengkulu tentang terkait peredaran gelap narkotika diseputaran wilayah Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong, tepatnya di Jalan Raya Desa Tanjung Sanai I, yang akan mengirim narkotika jenis shabu ke Bengkulu Kepada seseorang berinisial JA yang berdomisili di Bengkulu" kata Noor Said, saat menggelar jumpa pers.

Pada hari Minggu tanggal 29 Juli 2018 sekira pukul 03.00 Wib melaksanakan giat monitoring terkait peredaran gelap narkotika diseputaran wilayah Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong tepatnya di Jalan Raya Desa Tanjung Sanai I, anggota pemberantasan BNNP Bengkulu melihat ada 4 (empat) orang laki-Iaki yang berada di pinggir jalan.

Tim mendekati orang tersebut dan menanyakan prihal apa yang sedang telah terjadi diantara mereka, salah satu dari mereka menjelaskan bahwa laki-laki yang diketahui berinisal RA telah membawa teman wanita mereka.

Belum sempat anggota pemberantasan BNNP Bengkulu menanyakan lebih lanjut terkait keterangan orang tersebut tiba-tiba ketiga orang laki-laki tersebut mengatakan bahwa permasalahannya sudah selesai dan langsung pamit pergi meninggalkan seorang laki-laki lainnya berinisal RA.

Pada saat itu Anggota melihat gelagat yang mencurigakan dari laki-laki tersebut dan meminta izin kepada laki-laki tersebut untuk dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaannya berupa 3 (tiga) buah tas.

Menemukan 1 (satu) bungkus kertas coklat bertuliskan AGUNG” dibalut plastik bening dan setelah dibuka diketahui didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis shabu seberat : 1/2 KG (500 Gram) yang Rencananya akan diberikan kepada seseorang berinisial JA yang berdomisili di Kota Bengkulu.

Selanjutnya setelah tersangka dan barang bukti diamankan, maka tim pemberantasan BNNP Bengkulu melakukan pengembangan dan menangkap seseorang laki-laki dengan inisial JA yang akan menerima narkotika golongan I jenis shabu tersebut di Kota Bengkulu. Terhadap laki-laki tersebut dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika dan barang bukti yang disita dari tersangka RA adalah. Satu buah tas selempang warna biru abu-abu merk eger, Satu bungkus kertas coklat bertuliskan Agung dibalUt plastik bening yang dalamnya terdapat satu bungkus plastik berisi serbuk kristal diduga narkotlka golongan I bukan tanaman jenis shabu, satu buah smartphone merk VIVO warna putih rose gold dengan Nomor simcard 085382388543 dan delapan lembar uang pecahan Rp. 50.000,(Iima puluh ribu rupiah

Kemudiab dari tersangka JA adalah. Satu unit sepeda motor merk yamaha mio warna merah dengan nomor pol BD 6698 CS beserta 1 lembar STNK dengan nomor : 01337916.A atas nama Diki Oktavia, satu buah smartphone merek SPC warna hitam rose gold dengan nomor simcard 082375672400, satu buah handphone samsung lipat duos warna putih dengan nomor simcard 085363757100 dan 085840724013 dan satu bungkusan berisi plastik klip strip merah dengan berbagai ukuran. [ogi/aan]