RMOLBengkulu. Dinas Pertanian Kabupaten Kaur menegaskan perkebunan besar swasta (PBS) taat terhadap semua aturan yang berlaku, termasuk diantaranya kewajiban membangun atau bermitra dengan petani plasma.
- Jawab Tudingan Wabup Lebong, APIP Siap Investigasi
- Usut Tuntas Kasus Pajak Kendis Di Lebong
- Bidik 2000 Pegawai Honorer Kementerian PUPR, Bank BTN Gelar Akad Perdana KPR Subsidi
Baca Juga
RMOLBengkulu. Dinas Pertanian Kabupaten Kaur menegaskan perkebunan besar swasta (PBS) taat terhadap semua aturan yang berlaku, termasuk diantaranya kewajiban membangun atau bermitra dengan petani plasma.
Kadis Pertanian Kaur, Nasrul Rahman mengingatkan kewajiban perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk memiliki kebun plasma.
Seperti halnya kehadiran PT Dinamila Selaras Jaya yang beralamat di Desa Beriang Tinggi Kecamatan Tanjung Kemuning, yang berdiri sejak tahun 2007 lalu.
Adapun empat wilayah perusahaan tersebut, yakni Kecamatan Tanjung Kemuning, Kecamaran Kaur Utara, Kecamatan Padang Guci Hilir, dan Kecamatan Padang Guci Hulu.
Koordinator Humas PT Dinamika Selaras Jaya, Suprito mengatakan, saat ini memang perusahaan yang bergerak bidang perkebunan tahun 2019 ini sudah mulai beproduksi. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang Undang (UU) Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.
"Jadi perusahaan wahib menfasilitasi pembaunan kebun masyarakat paling rendah seluas 20 persen dari toral luas areal kebun yang diusahakan," katanya, kemarin (21/6).
Menurutnya, sejak beroperasi sampai saat ini dia belum mengetahui secara detail kebun plasma PT Dinamila Selaras Jaya.
- TMMD Permudah Akses Perekonomian Masyarakat Bengkulu Utara
- Wabup: Diduga Proyek Rp 1,9 Miliar Sudah Dikondisikan
- Selama Ramadhan, Jam Buka Tempat Hiburan Malam Dibatasi