Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin resmi diumumkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
- Kejari Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa
- KPK Garap Bupati Bengkalis Di Mako Brimob Pekanbaru
- Breaking News: Polisi Ciduk Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Diduga Terlibat Kasus Narkoba
Baca Juga
Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu dinihari (25/9).
Azis, kata Firli, resmi ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak Jumat (24/9) hingga Rabu (13/9) di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
"Atas perbuatannya, tersangka AZ (Azis Syamsuddin) disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Firli.
Firli menekankan bahwa KPK sama dengan segenap anak bangsa yang sangat menyayangkan perbuatan para pelaku korupsi.
"Termasuk yang dilakukan oleh AZ. Karena sesungguhnya sebagai penyelenggara negara dan wakil rakyat yang telah menerima kepercayaan oleh rakyat tidak semestinya melakukan perbuatan tersebut," tegas Firli.
Seharusnya, Azis Syamsuddin ataupun penyelenggara negara lainnya termasuk wakil rakyat menjadi contoh darma bakti, karya kepada bangsa dan negara, serta pengabdian kepada ibu pertiwi untuk terus menghindari praktik-praktik korupsi.
"Dan tentu kita punya mimpi Indonesia bebas dari korupsi. KPK dari awal selalu kami sampaikan bahwa KPK tetap berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi terhadap siapa pun juga. Karena prinsip KPK tidak pernah pandang bulu terhadap para pelaku korupsi," pungkas Firli. dilansir RMOL.ID. [ogi]
- Tak Terima Kena Razia Masker, Pria Ini Malah Sebut Dirinya Mantan Pejabat
- Digarap Polda Dan Polres, Kasus Mafia Tanah Di Lebong Belum Ada Tersangka
- Limpahkan Berkas Kasus KONI, Tersangka Mufron Imron “Ngamuk”