ASN Yang Tak Masuk Tanpa Keterangan Langsung Dilaporkan Ke Kemenpan RB

RMOLBengkulu. Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) diwajibkan masuk pada hari pertama pasca libur lebaran.


RMOLBengkulu. Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) diwajibkan masuk pada hari pertama pasca libur lebaran.

Sekretaris Daeah (Sekda) Kabupaten Benteng, Edi Hermansyah menegaskan apa bila tidak masuk pada hari pertama ini akan dilaporkan ke Kemenpan RB melalui sidina.menpan.go.id.

"Selain dihalaman Kantor Bupati Apel gabungan ini juga digelar di perkantoran nakau dan renah semanek, pantauan kami sementara kehadiran sangat baik," kata Edi selesai gelar Apel Gabungan di halaman Kantor Bupati Benteng, Senin (10/6)

"Untuk rekapan ketidak hadiran nantinya akan disampaikan ke BKPSDM Benteng melalui Satpol-PP kemudian BKPSDM akan menguploud ke Aplikasi kemenpan RB," tambah Edi

Dikatakannya, untuk sanksi ASN yang tidak hadir atau tanpa keterangan itu sudah diatur oleh Kemenpan RB dan kalau dari Pemerintah Daerah TPP mereka akan dipotong.

"Untuk sanksi nanti mereka yang atur, kalau sanksi dari daerah sendiri TPP mereka akan ada pemotongan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satpol-PP Benteng, Amirul dikonfirmasi mengatakan pihaknya masih melakukan perekapan sesuai dengan autentik yang ada, siapa-siapa saja yang tidak hadir dan tanpa alasan tersebut.

"Sesuai dengan autentik yang ada, berapa yang hadir dan berapa yang tidak, apa dia sakit, apa dia menambah cuti nanti tertera diabsen. Kecuali dia hari ini DL, DL itu dianggap masuk. yang tidak hadir nanti akan kita laporkan," terang Amirul

Untuk jumlah yang tidak hadir tersebut saat ini mereka masih melakukan perekapan. "Kami masih melakukan perekapan, nanti disampaikan," demikian Amirul. [ogi]