RMOLBengkulu. Masyarakat kembali mempertanyakan status dari tanah lokasi perumahan 1000 pegawai negeri sipil (PNS) Kota Bengkulu, Jalan Korpri Raya RT 14 RW 04 kelurahan Bentiring, Muara Bangkahulu.
- Polres Anjangsana Ke Rumah Keluarga Purnawirawan Polri
- Permenperin 3/2021 Angin Segar Untuk Petani Tebu Dalam Negeri
- Tindaklanjuti Temuan Rp 3,2 Miliar, Kantor Bupati Benteng Digeledah
Baca Juga
RMOLBengkulu. Masyarakat kembali mempertanyakan status dari tanah lokasi perumahan 1000 pegawai negeri sipil (PNS) Kota Bengkulu, Jalan Korpri Raya RT 14 RW 04 kelurahan Bentiring, Muara Bangkahulu.
Ketua RT 13 RW 04, Farizal mengatakan, jika tanah lokasi perumahan tersebut pada tahun 1996 sudah dibebaskan oleh pemerintah daerah lebih kurang 60 hektar, itu artinya lahan tersebut milik negara.
Dirinya menambahkan jika sertifikat tanah dan arsip lahan tersebut ada di pemerintah daerah. Namun ketika diperiksa dan ditanya langsung ke pihak terkait, arsip dan sertifikat tersebut sudah tidak ada.
"Saya sudah pernah menanyakan langsung ke bagian pengelolaan aset daerah di Pemkot. Namun beliau bilangnya tidak tahu, tentu ini jadi kecurigaan kita. Bagaimana bisa aset negara bisa hilang," katanya kepada RMOLBengkulu, Minggu (21/10).
Farizal juga menuding adanya oknum pejabat kecamatan Muara Bangkahulu yang bermain disengketa lahan perumnas ini.
"Badan pertanahan Nasional (BPN) dulu pernah membuat peta bidangnya dan itu dijelaskan bahwa tanah milik negara. Lalu kenapa tiba-tiba sertifikat dan arsip tanah di Pemda bisa hilang. Pasti ada oknum yang bermain," pungkasnya. [ogi]
- Hingga Maret, Sudah 1,15 Juta Debitur BTN Nikmati Subsidi Bunga Dari PEN
- Tugu Hitam Bersejarah Dari Desa Tanjung Alam Kepahiang
- Riri Damayanti Tendang Bola Pertama Turnamen Futsal KMS