APBD Jeplok, Tukin Turun Hingga 40 Persen

RMOLBengkulu. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Lebong Tahun Anggaran (TA) 2019 dalam keadaan tidak stabil alias jeplok.


RMOLBengkulu. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Lebong Tahun Anggaran (TA) 2019 dalam keadaan tidak stabil alias jeplok.


Hal itu tentunya tidak hanya berdampak pada program kegiatan pembangunan saja. Bahkan, berdampak pula pada Tunjangan Kinerja (Tukin) para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lebong yang turut juga menyusut.


"Perubahan nilai (Tukin, red) disesuaikan juga dengan kemampuan daerah dalam mempedomani perda nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2019," kata Kabag Ortala Setda Lebong, Elsivera, Selasa (10/9) siang.

Namun, kata Elsi, meskipun Tukin menyusut bukan berati sepenuhnya dipangkas. Penuranan Tukin hanya berkisar pada angka 22,5 hingga 40 persen dari total Tukin yang diterima tiap bulan.

"Hal itu sebagaimana diatur dalam Perbup nomor 40 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lebong nomor 14 tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Daerah Bagi PNS di lingkungan Pemkab Lebong," ucapnya.

Sama seperti sebelumnya, kata Elsi, besarannya akan disesuaikan dengan kelas jabatan. Dalam rancangan terdapat 15 kelas jabatan. Sedangkan, kelas jabatan akan disesuaikan dengan hasil analisa jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (abk).

Masih kata Elsi, untuk nilai kelas jabatan tertinggi, dan kelas jabatan terendah akan berbeda dalam Perbup kali ini. Oleh sebab itu, nilai kelas tertinggi dipastikan di bawah Rp 8,5 juta, dan tunjangan terendah di bawah Rp 600 ribu.

"Ini juga penyesuaian dengan kondisi keuangan kita yang lagi defisit," tambah dia.

Di sisi lain, dalam Perbup ini juga lebih disempurnakan. Apabila seluruh OPD tidak menyampaikan laporan, dokumen, dan data rutinitas OPD. Maka secara otomatis Tukin para pegawainya tidak diberikan.

"Data itu meliputi data LPPD, laporan SPIP, laporan SAKIP, keuangan OPD, data dan dokumen perencanaan, data pengadaan barang dan jasa, data dan laporan kepegawaian, hingga laporan monev," demikian Elsi. [tmc]