Pada September 2023 mendatang Kabupaten Seluma akan melaksanakan pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 60 Desa. Saat ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Seluma, tengah melaksanakan tahapan proses pelipatan surat suara (susu) yang disesuaikan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
- Larangan Mudik, Pemudik Dari Luar Provinsi Tetap Dilarang Masuk Lebong
- Posko Diperpanjang, Polisi Gelar KRYD Pengetatan Perjalanan
- Pemberhentian Ketua Panwaslu Akan Berlanjut Ke DKPP, Ketua Bawaslu BS: Itu Sah-sah Saja
Baca Juga
Pelipatan dilakukan oleh Dinas PMD di ruangan Sekretaris yang dikerjakan oleh staf PNS dan tenaga honorer.
Namun sayang proses pelipatan surat suara kali ini wartawan dilarang untuk melakukan peliputan dengan alasan menjamin kerahasiaan surat suara yang nantinya akan dicoblos oleh pemilih.
"Jangan diambil gambar atau foto, ini rahasia," kata Kepala Dinas PMD, Nopetri Elmanto saat Wartawan akan mengambil gambar, Kamis (10/8).
Surat suara Pilkades ini, kata Nopetri Elmanto berbeda dengan surat suara pada pemilihan umum yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sehingga dilarang untuk dipublikasikan sekalipun untuk konsumsi pemberitaan.
Akan tetapi ketika ditanya apakah ada aturan dalam proses pelipatan surat suara dilarang untuk dipublikasikan, Kepala Dinas PMD hanya mengatakan demi kerahasiaan surat suara.
"Jadi mohon maaf, kami tidak bisa mengizinkan untuk mengambil gambar ataupun foto proses pelipatan surat suara ini," tambahnya.
Untuk diketahui, anggaran untuk pelaksanaan Pilkades 60 Desa ini mencapai Rp 1 Miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Seluma Tahun Anggaran 2023.
- Ditanya Soal Agenda Mutasi, Bupati Tersenyum: Coba Komunikasikan Dengan Baperjakat
- Uji Kompetensi Pejabat Pemkab Lebong, Hasilnya Tunggu KASN
- Provinsi Apresiasi Hasil Kerja TP PKK Lebong Berkontribusi Positif Turunkan Stunting di Lebong