Alamak.. Pegawai BKD Beberkan Soal Penyerahan Uang Rp 320 Juta Kepada Kontraktor

Kasubag Umum Kepegawaian BKD Lebong, Dodi Darmawan saat memberikan kesaksian di PN Tubei, Selasa (29/11)/RMOLBengkulu
Kasubag Umum Kepegawaian BKD Lebong, Dodi Darmawan saat memberikan kesaksian di PN Tubei, Selasa (29/11)/RMOLBengkulu

Pengadilan Negeri (PN) Tubei menggelar sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi tergugat dan para turut tergugat yang digelar di ruang sidang Prov Mr Kusumah Atmadja PN Tubei, Selasa (29/11) sekitar pukul 11.00 WIB.


Diketahui, sidang perkara pinjaman uang kontraktor sebesar Rp 3,6 Miliar itu dipimpin Simon Charles Pangihutan Sitorus yang bertindak sebagai Hakim Ketua dengan hakim anggotanya, yakni Maria Minerva Kainama dan Kurnia Ramadhan.

"Memberikan kesempatan tergugat 1, 2, 5 untuk menghadirkan saksi," ujar Charles saat membuka persidangan di PN Tubei, Selasa (28/11).

Pantauan di lapangan, sidang kali ini kuasa hukum tergugat 5 (BKD dan Pemda) turut juga menghadirkan Kasubag Umum Kepegawaian BKD Lebong, Dodi Darmawan sebagai saksi.

Hakim Ketua PN Tubei, Simon Charles Pangihutan Sitorus mempertanyakan apakah saksi mengenal penggugat Abdul Gamal.

"Apakah saudara kenal," tanya Hakim.

Dalam kesaksiannya, ia mengakui mengenal penggugat. Itupun pada tahun 2021 lalu seketika Abdul Gamal mendatangi Kantor BKD Lebong.

Saat itu, dirinya diminta Kepala BKD Lebong, Erik Rosadi untuk membuat surat keterangan penyerahan uang sebesar Rp 320 juta kepada Abdul Gamal di Kantor BKD Lebong pada tahun 2021 lalu.

"Pada tahun 2021 diperintahkan Pak Erik untuk membuat surat penyerahan uang dari pak Erik ke pak Gamal," ujar pria yang akrab disapa Dodek ini saat bersaksi, pada Selasa (29/11) sore.

Disisi lain, ia tidak mengetahui persis terkait penyerahan uang itu. Sebab, dirinya hanya membuat surat sebagaimana diperintahkan pimpinannya.

"Surat itu terkait pertemuan antara pak Erik dengan Pak Gamal. Kalau (uang) itu saya tidak tahu. Saya hanya membuat surat," jelasnya.

Sementara itu, Pengacara Pemkab Lebong, Aprinaldi Murlius sempat mempertanyakan dasar saksi membuat naskah penyerahan hutang dengan menggunakan kop pemerintah daerah.

"Siapa yang meminta (pembuatan surat)," tanya Ap sapaan akrabnya.

Hakim Ketua saat menunjukkan bukti surat penyerahan uang Rp 320 juta kepada Abdul Gamal yang menggunakan Kop Kantor BKD Lebong

Namun, kembali saksi menjelaskan dirinya hanya pegawai biasa. Artinya, setiap pertemuan di Kantor BKD Lebong selalu dibuat berita acara menggunakan kop dinas.

"Saya hanya staf biasa dan sebagai saksi. Jadi, setiap ada pertemuan kita buat," singkatnya.

Sidang berjalan alot. Mayoritas Majelis Hakim menanyakan perihal kronologis penyerahan uang sebesar Rp 320 juta dari Kepala BKD Lebong, Erik Rosadi kepada Abdul Gamal. Bahkan, hakim memberikan kesempatan para penggugat dan tergugat untuk saling tanya jawab.

Untuk diketahui, sidang lanjutan ini bertindak sebagai para tergugat, yakni tergugat 1 Rosjonsyah dihadiri kuasa hukumnya, yakni Meldianto dan rombongan.

Tergugat 3 BPK Provinsi Bengkulu, Tergugat 4 Kejari Lebong, yang diwakilkan Kasi Pedata dan Tata Usaha Negara (Datun), Ferdy Setiawan, serta tergugat 2 dan 5 (BKD Lebong dan Sekda Lebong), yang diwakili kuasa hukumnya, Afrinaldi Murlius.