Aktivitas Konstruksi PT KHE Terhenti, Warga dan Perusahaan Nyaris Adu Jotos

Tampak warga dilerai di lokasi pembangunan oleh PT SMS di Kecamatan Rimbo Pengadang/Ist
Tampak warga dilerai di lokasi pembangunan oleh PT SMS di Kecamatan Rimbo Pengadang/Ist

Aktivitas konstruksi PT. Ketahun Hidro Energi (KHE) di Kabupaten Lebong, kembali bergejolak. Pasalnya, pada Minggu (17/7) kemarin sekitar pukul 12.40 WIB, warga dan pihak PT Surya Mataram Sakti (SMS) subcon PT KHE nyaris adu jotos.


Hal itu lantaran warga tidak terima lahannya diserobot sepihak oleh pihak perusahaan. Bahkan, di lokasi antara warga yang berjumlah sekitar 50 orang bersitegang dengan pihak perusahaan tersebut.

Salah satu tokoh masyarakat Rimbo Pengadang, Abdul Khadir yang berada di lokasi menjelaskan, perseteruan antara warga itu diawali mis komunikasi antara warga dengan perusahaan.

"Sempat ada cekcok antara Humas PT SMS selaku subcon PT KHE dengan warga terkait sengketa lahan," ujar Kadeng sapaan akrabnya, pada Senin (18/7).

Dia menjelaskan, sempat saling dorong antara warga dengan pihak perusahaan di lokasi. Beruntung, aksi itu berhasil dipisahkan. Di lokasi juga turut hadir anggota Polsek Rimbo Pengadang, Polres Lebong.

"Sempat ada aksi saling dorong, tapi alhamdulillah sudah dipisahkan," tambahnya.

Lebih jauh, ia mengakui, keributan ini terjadi lantaran konflik tanah ini belum selesai. Namun, pihak PT SMS sudah melakukan konstruksi di atas tanah milik warga setempat.

Dia juga menyarankan, agar konflik ini tidak berkepanjangan. Akan lebih baik diselesaikan secara musyawarah mufakat.

"Konflik ini tidak akan berhenti jika tidak ada solusi antara kedua belah pihak. Kami selaku warga Rimbo Pengadang, sangat mengharapkan persoalan ini selesai," pungkasnya.

Sementara itu, Kapolres Lebong AKBP Awilzan melalui Kapolsek Rimbo Pengadang, Ipda Hasan Basri saat dikonfirmasi belum merespon pertanyaan wartawan terkait ada insiden keributan tersebut.

Untuk diketahui, sebelumnya penyelidikan kasus dugaan sindikat mafia tanah yang menyasar tanah sejumlah warga terus bergulir di Polda Bengkulu.

Laporan itu berkutat pada persoalan adanya upaya 'penjarahan' berupa balik nama kepemilikan tanah yang tanpa diketahui oleh korban. Masing-masing rumah tersebut berada di sejumlah titik di Desa Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadang.

Dugaan sindikasi mafia tanah di seberang sungai Ketahun, Lebong, terungkap berkat Samiun. Samiunlah yang mengaku sebagai pemilik sah beberapa bidang tanah di Desa Talang Ratu.

Pihak Polda Bengkulu masih terus berupaya membongkar dugaan sindikat mafia tanah di Lebong, yang diduga melibatkan Direktur PT KHE, Zulfan Zahar.

Keterlibatan Zulfan diungkapkan langsung Camat Rimbo Pengadang, Lasmudin, saat audiensi di DPRD Lebong pada 5 April 2021.

Selain Lasmudin, turut hadir dalam audidensi tersebut adik kandungnya Kades Teluk Dien, Jon Kenedi, perangkat pemerintahan, anggota dewan, dan perwakilan keluarga salah satu pemilik lahan, Mahmud Damdjaty.

Dalam audiensi tersebut, terungkap fakta bahwa Camat Lasmudin mengeluarkan surat bernomor 005/346/Kec-RP/2020 tanggal 12 November 2020, untuk menggelar mediasi, Jumat 13 November 2020.

Mediasi yang dihadiri unsur Tripika tersebut, mengacu pada surat permohonan PT KHE ke Camat, bernomor 090/KHE-BUPATI/IX/2020, tanggal 1 Oktober 2020.