Akhirnya Pemerintah Hapus Syarat Tes Covid-19 untuk Perjalanan Domestik

Luhut Binsar Pandjaitan/Ist
Luhut Binsar Pandjaitan/Ist

Pemerintah berencana untuk menghapus syarat tes Covid-19 untuk perjalanan domestik. Hal ini diketahui usai rapat terbatas terkait evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).


"Aturan baru ini akan segera diterbitkan dan diberlakukan dalam waktu dekat," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senn (7/3).

Dia menjelaskan, ketentuan baru ini diberlakukan bagi pelaku perjalanan domestik baik menggunakan jalur darat, laut dan udara. Hanya saja, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi orang yang telah menerima dua dosis vaksin Covid-19.

"Nantinya, pelaku perjalanan domestik yang sudah dua kali vaksin tidak perlu lagi menunjukkan bukti antigen maupun PCR negatif," tegasnya.

Koordinator PPKM Jawa-Bali ini juga mendorong masyarakat untuk mengikuti vaksinasi hingga tuntas. Karena ini salah satu upaya pemerintah mengakhiri pandemi.

“Pemerintah mendorong booster di Jawa-Bali yang di bawah 10 persen, kami mendorong agar masyarakat untuk mendatangi gerai-gerai vaksin yang tersedia demi membaiknya pandemi ini,” tuturnya.

Selain itu, pemerintah juga melonggarkan kebijakan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Pemerintah menghapus syarat karantina bagi orang yang baru datang dari luar negeri ke Bali. Nantinya, PPLN harus menunjukkan pemesanan hotel untuk menginap empat hari.

"Mereka wajib telah mengikuti vaksinasi Covi-19 sebanyak dua dosis. PPLN juga harus melakukan entry PCR tes dan menunggu di kamar hotel hingga hasil negatif keluar,” pungkasnya.