Para pihak yang berperkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak kasak-kusuk atau berupaya melakukan perbuatan yang bertentangan dan melawan hukum.
- Benarkah Angka Stunting di Provinsi Bengkulu Terus Menurun?
- Wali Kota Bandung Bersama Sejumlah Pejabat Dishub Terjaring OTT KPK
- Rektor Turun Tangan, Pembekuan BEM Fakultas Hukum Dicabut
Baca Juga
Hal itu merupakan pesan dari Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menanggapi penangkapan jaksa gadungan bernama Rully Nuryawan oleh Tim khusus Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung.
"KPK mengapresiasi rekan-rekan tim Jamintel Kejaksaan Agung yang telah bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku," ujar Ali kepada wartawan, Kamis siang (26/8).
Rully sendiri merupakan jaksa gadungan yang menerima uang dari Heri Sukamto selaku Direktur PT Duta Mas Indah (DMI) Cabang Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang tersangkut kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida pada APBD tahun 2016-2017 di KPK.
"Kami mengingatkan para pihak yang tengah berperkara di KPK untuk waspada terhadap berbagai bentuk dan modus penipuan yang mengatasnamakan KPK maupun aparat penegak hukum lainnya," kata Ali.
KPK juga meminta para pihak yang sedang berperkara di KPK untuk menaati proses hukum sesuai asas dan prosedurnya.
"Jangan coba kasak-kusuk ataupun berupaya melakukan hal-hal yang bertentangan dan melawan hukum," tegas Ali.
Di sisi lain, lembaga antirasuah mengingatkan kepada masyarakat untuk berhati-hati dan waspada terhadap modus penipuan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab mengatasnamakan KPK.
"Apabila mengalami atau menemui peristiwa seperti ini, segera lapor ke KPK melalui call center 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat," pungkas Ali.
- Teguh Santosa: Wartawan Harus Miliki Itikad Baik
- Kata Sri Kenaikan BBM Murni Kebijakan Pertamina
- Kakanwil Kemenkumham Dorong Pj Walikota Bengkulu Daftarkan Semua Merek Produk Kekayaan Intelektual