Absen Elektronik di Pemkab Kaur Diberlakukan, Ini Hasilnya

Foto/Repro
Foto/Repro

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur mulai berlakukan absensi elektronik atau e-Absensi di lingkungan Pemkab Kaur. Hasilnya, 94 persen hadir. Sisanya, cuti, izin ataupun sedang dinas luar.


Kadis Komunikasi Informasi, Statistik dan Persandian (Kominfo-SP) Kabupaten Kaur, M. Jarnawi menjelaskan, pemberlakuan e-Absensi sangat efisien. Selain sebagai parameter atau alat ukur kedisiplinan juga sebagai dasar pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada tahun 2024 ini. 

“ASN harus mengikuti aturan yang ada sesuai PERBUB Nomor 3 Tahun 2022 maka seluruh ASN masuk kerja 7.30 WIB untuk apel pagi dilakukan Jam 07.45 WIB, dan Jam pulang Pukul 16.00 WIB bagi yang lima hari kerja," kata Jarnawi sapaan akrabnya.

Jarnawi menambahkan, selama ini e-absensi ini terus disempurnakan. Terutama pada instansi yang berlakukan enam hari kerja. Seperti Puskesmas sudah dapat dilakukan dimana masuk pukul 7.30 WIB dan pulang 14.00 WIB hari biasa dan hari jumat pulang 11.30 WIB. 

"Jadi setiap absensi itu nanti ada penilaian tersendiri kalau ada yang terlambat pasti ada pengurangan TPPnya kemudian pulang cepat juga ada konsekuensinya dan pengurangan mulai 0,5, 1, 1,25 sampai 1, 55 persen," tambah Jarnawi. 

Menurutnya, tidak ada lagi pegawai berbuat curang saat absensi. Sebab, pihaknya telah melakukan update sistem dengan pola APPROVE berjenjang. Mulai dari Kepala Dinas akan Approve kehadiran Sekretaris dan Kabid, Sekretaris akan Approve kehadiran Kasubag dan staf dibawahnya dan Kabid akan Approve Kehadiran Kasi dan staf dibawahnya.