50 WNA Di Lebong Belum Kantongi ITAS

RMOLBengkulu. Sedikitnya tercatat 50 Warga Negara Asing (WNA) yang berkerja di Kabupaten Lebong belum mengantongi Izin Tinggal Sementara alias ITAS dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Lebong.


RMOLBengkulu. Sedikitnya tercatat 50 Warga Negara Asing (WNA) yang berkerja di Kabupaten Lebong belum mengantongi Izin Tinggal Sementara alias ITAS dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Lebong.

Data terhimpun, 50 WNA tersebut diantaranya 42 orang bekerja di PT Bangun Tirta Lestari (BTL), 6 orang bekerja di PT Jambi Resource (JR), 1 orang bekerja di PT Energi Sakti Sentosa, dan 1 orang lagi bekerja pada PT Sinohydro Corp Limited.

Kadis Dukcapil Lebong, Elva Mardiana, mengungkapkan, bagi WNA yang memiliki izin tinggal terbatas (kitas) dan izin tinggal tetap (kitap) wajib melapor ke Dukcapil paling lambat 14 hari sejak kitas dan kitap mereka diterbitkan.

Itupun sebagaimana diatur dalam Undang - Undang (UU) nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

"Setelah melapor dukcapil baru kita keluarkan surat keterangan izin tempat tinggal sementara yang disesuaikan dengan masa berlaku kitas maupun kitap," ujar Elva kepada RMOLBengkulu, Senin (11/3).

Diakuinya, kisaran tahun 2016 lalu memang ada satu WNA yang mengurus ITAS ke Dukcapil. Namun, hingga sampai saat ini belum ada titik terang keberadaanya.

Seyogianya, kata Elva, bagi yang memiliki izin menetap pun WNA juga wajib mengurus administrasi kependudukan.

"Begitu juga diatur dalam UU nomor 24 tahun 2013 pasal 63. Dimana bunyinya, bagi WNA yang telah mengantongi Kitap dan telah berusia 17 tahun, telah kawin maupun pernah kawin wajib memiliki KTP el," jelas Elva.

Lanjut Elva menjelaskan, pada prinsipnya Dukcapil memang masuk dalam ke dalam tim Pengawasan Orang Asing (Pora). Namun, hingga sekarang belum ada satupun WNA melapor ke pihaknya.

"Harusnya pihak berkompeten atau WNA itu langsung koperatif soal data kependudukan. Karena, ini sifatnya penting," tutup Elva. [tmc]