4 Pekerja Tambang Ilegal Asal Cina Diamankan Imigrasi Bengkulu

4 Warga Negara Asing (WNA) asal Cina diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas 1 Bengkulu, saat berada di areal pertambangan PT Mingan Mining yang berlokasi di Desa Pondok Bakil Kecamatan Ulok Kupai Kabupaten Bengkulu Utara.


4 Warga Negara Asing (WNA) asal Cina diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas 1 Bengkulu, saat berada di areal pertambangan PT Mingan Mining yang berlokasi di Desa Pondok Bakil Kecamatan Ulok Kupai Kabupaten Bengkulu Utara.

Ke 4 WNA asal Cina tersebut diduga menjadi pekerja ilegal diperusahan tambang, karena tidak dapat menunjukan dokumen perjalanan atau paspor dan penyalahgunaan Izin Tinggal Kunjungan (ITK).

Dikatakan Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Bengkulu Rafli, pada Kamis 19 Januari 2017 pihaknya melaksanakan operasi kegiatan pengawasan keberadaan orang asing sesuai Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jendral Imigrasi Nomor: IMI.5.GR.02.01-035.

Dengan didampingi tim dari Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkuham Bengkulu, pihaknya berhasil mengamankan 2 dari 4 WNA asal Cina atas nama Lin Youle dan Weng Renhua yang tidak dapat menunjukan dokumen perjalanan atau paspor hal tersebut jelas melanggar pasal 71 huruf b UU no 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Ada 2 orang WNA yang kita amankan karena tidak dapat menunjukan dokumen perjalanannya," kata Rafli kepada RMOL Bengkulu.

Sementara itu 1 WNA yang juga berasal dari Cina atas nama Zheng Gouqiang pemegang paspor nomor E39416740 dan Kartu Izin Tetap Tinggal/Terbatas (Kitas) nomor 2C21JD2599 yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, dari hasil pemeriksaan IMTA yang bersangkutan tidak menunjukan wilayah kerja di Kabupaten Bengkulu Utara melainkan Kota Bengkulu.

"Jelas berdasarkan dokumen paspor dan Kitas yang dimilikinya menyalahi wilayah kerja dan melanggara pasal 77 huruf a UU no 6 tahun 2011," terangnya.

Sedangkan, 1 WNA atas nama Lin Weibin pemegang paspor nomor E62617301 masuk ke Negara Indonesia dengan menggunakan ITK, namun keberadaannya saat di amankan di lokasi areal mess PT Mingan Mining.

"Untuk WNA yang menggunakan paspor ITK namun keberadaannya sebagai pekerja ilegal itu melanggar pasal 122 huruf a UU no 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," jelas Rafli.

Menurut Rafli, 1 dari 4 WNA asal Cina tersebut saat digeledah di mess berusaha mengelabui petugas dengan cara mengunci pintu kamar mess dan bersembunyi di dalam kamar mandi. Hingga saat ini pihaknya masih melakukan proses pemeriksaan terhadap ke 4 WNA, jika terbukti melanggara maka akan dilakukan deportasi dan cekal masuk Indonesia hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

"Saat dilakukan pengeledahan di mess 1 WNA berusaha beraembunyi di dalam kamar mandi. Sekarang WNA asal Cina ini masih dalam proses pemeriksaan, pemeriksaan terkendala translate bahasa, jika terbukti melanggar maka akan dideportasi," tegas Raflu.[Y21]