Ini Motif Mantan Bupati Jebak Dirwan Mahmud Dengan Narkoba

RMOL. Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu menetapkan mantan Bupati Bengkulu Selatan, Reskan Effendi Awaludin sebagai tersangka dalam kasus penjebakan atas barang haram narkoba di ruang kerja Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud pada 10 Mei 2016 lalu.


RMOL. Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu menetapkan mantan Bupati  Bengkulu Selatan, Reskan Effendi Awaludin sebagai tersangka dalam kasus penjebakan atas barang haram narkoba di ruang kerja Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud pada 10 Mei 2016 lalu.

Setelah menjalani pemeriksaan sejak Kamis (19/1/2017) siang hingga di tetapkan tersangka pada Jumat (20/1/2017) tadi, mantan bupati yang lebih dikenal dengan sebutan Pak Bowo tersebut mengakui perbuatannya, motif melakukan hal yang tidak sepantasnya tersebut dikarenakan rasa sakit hati kalah pada saat Pilkada. Sehingga membuatnya berkinginan balas dendam terhadap bupati terpilih dalam pilkada tahun 2015 lalu, atas ditetapkan Dirwan Mahmud sebagai bupati definitif Bengkulu Selatan periode 2016-2020.

"Setelah melakukan pengembangan kasus 1 minggu belakangan ini dari hasil pemeriksaan, telah kami tetapkan mantan Bupati Bengkulu Selatan Reskan Effendi sebagai tersangka karena ada keterkaitan dalam kasus penemuan barang bukti narkoba di ruang kerja Bupati Dirwan Mahmud," kata Kombes Pol Benny Setiawan kepada RMOL Bengkulu.

"Motifnya adalah menggagalkan hasil Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan yang dimenangkan Dirwan Mahmud, dimana Reskan Effendi ini merupakan salah satu kandidat calon bupati juga, kekalahan ini yang disebutkan mantan bupati penyebab sakit hati hingga sampai melakukan balas dendam," jelasnya.  

Selain menetapkan Reskan Effendi, BNNP Bengkulu juga menetapkan 3 tersangka lainnya yakni DA yang merupakan PNS di BNNP, DM PNS Pemprov Bengkulu yang sebelumnya mantan PNS BNNP Bengkulu dan AM yang disebut sebagai LSM.

"Selain Reskan Effendi, kita juga menetapkan DA, AM dan DM yang saat ini sudah dilakukan penangkapan dan penahanan. Sementara Reskan Effendi masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk dilakukan penyelidikan pengembangan alat bukti lain terkait keterlibatan pihak-pihak lainnya," ujar Benny.

Reskan Effendi Awaludin dijerat dengan pasal 112 Jo 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun

Menurut Benny, ekstasi dan sabu yang dijadikan jebakan di ruang kerja Dirwan Mahmud didapat mantan bupati dan tersangka lainnya dari tempat lain. Benny menampik jika ekstasi dan sabu berasal dari BNNP terkait dengan adanya keterlibatan mantan pegawai BNNP Bengkulu.

"Oh, barang bukti itu diperoleh dari tempat lain, bukan dari BNNP," terangnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Reskan Effendi, Humisar Tambunan, membenarkan penetapan tersangka terhadap kliennya Reskan Effendi Awaludin. Dirinya membenarkan awal perkara itu saat kliennya kalah dalam Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan.

"Ada hal yang harus diluruskan disini, karena dari informasi yang beredar di masyarakat perkara ini merupakan inisiatif dari pada beliau, dari hasil pemeriksaan BAP beliau mengakui pada saat itu lagi galau dan labil sehingga ada oknum yang menawarkan bahwa Dirwan Mahmud merupakan target dalam hal narkoba," jelas Humisar Tambunan.

Diketahui, pada 10 Mei 2016 secara mendadak anggota BNNP Bengkulu dan Badan Narkota Kabupaten Bengkulu Selatan menggeledah ruang kerja Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud. Setelah memeriksa ruang kerja BNNP dan BNK menemukan pil jenis ekstasi dan sabu di ruang kerja ruangan bupati. Atas temuan ini, Dirwan Mahmud sempat diperiksa dan uji tes darah, rambut, namun dinyatakan negatif narkoba.[Y21]