RMOL. Disampaikan Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu, Yudi Darmawansyah, sesuai dengan tata tertip dewan, jabatan ketua komisi, anggota komisi atau kelengkapan dewan, minimal sedikit-dikitnya 2,5 tahun harus berganti.
- Bupati Benteng Fokus Program Unggulan Infrastruktur
- Pipa Banyak Bocor, Diduga Proyek Mahal Dikerjakan Asal - Asalan
- Longsor, Ribuan Warga Topos Terisolir
Baca Juga
RMOL. Disampaikan Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu, Yudi Darmawansyah, sesuai dengan tata tertip dewan, jabatan ketua komisi, anggota komisi atau kelengkapan dewan, minimal sedikit-dikitnya 2,5 tahun harus berganti.
"Insyaallah pada tahun 2017 nanti kami pimpinan akan menyurati fraksi-fraksi untuk menyerahkan nama mengisi ketua komisi dan alat kelengkapan dewan yang lain," kata Yudi, Senin (28/11/2016).
Kemudian, lanjut Yudi politisi Gerindra tersebut, untuk ketua komisi tidak harus dari fraksi yang sama tapi bisa berubah dari fraksi lain sesuai dengan hasil rapat komisi.
"Semua dilakukan pemilihan ulang, untuk Ketua komisi dipilih oleh anggota komisi dan ketua BK, ketua ligeslasi itu dipilih ulang kembali oleh anggotanya," demikian Yudi. [R90]
- Ratusan Kendaraan Belum Bayar Pajak, Kerugian Negara Berpotensi Rp 1 Miliar
- Shalahuddin Al Khidir Ketua KPU Lebong
- Soal Kasus Pajak Kendis Lebong, Kajari: Perlu Penyelidikan