2.506 KPM Kembali Akan Terima BST

RMOLBengkulu. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDS) Kabupaten Lebong, kembali akan menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19 dan BST dilakukan hingga Desember 2020 mendatang.


RMOLBengkulu. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDS) Kabupaten Lebong, kembali akan menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19 dan BST dilakukan hingga Desember 2020 mendatang.


Kepala Dinas (Kadis) PMDS, Reko Haryanto mengatakan, sesuai dengan surat keputusan (SK) Direktur Jenderal (Dirjen) penanganan fakir miskin Kementerian Sosial RI nomor 22 tahun 2020 tentang perpanjangan pemberian BST kepada warga terdampak Covid-19 sampai Desember 2020.

"Kami berharap dengan adanya BST yang disalurkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial RI ini akan mampu meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup pada masa pandemi Covid-19 ini," katanya belum lama ini.

Lanjut Reko menjelaskan, pemberian BST sampai akhir Desember 2020. Sesuai dengan SK, untuk besaran nilai BST dirubah dari Rp 600 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk tahap I, tahap II dan tahap III April sampai dengan Juni menjadi Rp 300 ribu per keluarga untuk tahap penyaluran selanjutnya pada Juli sampai dengan Desember.


"Terkait data penerima atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM), BST perpanjangan itu kemungkinan masih mengacu dengan data sebelumnya. Dimana untuk di Kabupaten Lebong dengan jumlah keseluruhan mencapai 2.506 KPM. Proses selanjutnya kita masih menunggu petunjuk dari pusdatin Kementerian Sosial terkait kemungkinan adanya kesempatan perubahan atau penambahan data KPM," demikian Reko. [tmc]