2 Desa Di Rejang Lebong Sangat Tertinggal

RMOLBengkulu. Berdasarkan data Kementrian Keuangan tentang pembagian alokasi dana afirmasi, Kabupaten Rejang Lebong masih memiliki desa dengan status desa sangat tertinggal.


RMOLBengkulu. Berdasarkan data Kementrian Keuangan tentang pembagian alokasi dana afirmasi, Kabupaten Rejang Lebong  masih memiliki desa dengan status desa sangat tertinggal.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Rejang Lebong, Gunawan Firmansyah melalui Plt. Kabid Kelembagaan Masyarakat Sosial Budaya dan Pemerintahan Desa, Bobby Harpa Santana mengatakan dua desa dengan status sangat tertinggal itu yakni Desa Taba Anyar, Kecamatan Kota Padang dan Desa Taktoi, Kecamatan Padang Ulak Tanding.

"Rejang Lebong masih memiliki dua desa sangat tertinggal, yakni desa Taba Anyar dan Desa Taktoi," kata Bobby kepada RMOLBengkulu, Kamis (3/1).

Menurut dia, jumlah desa sangat tertinggal itu lebih sedikit dibanding tahun 2018 lalu yakni sebanyak 7 desa, namun untuk desa dengan status desa tertinggal bertambah menjadi 20 desa tertinggal.

Adapun 20 desa degan status tertinggal, disebutkan Bobby meliputi, Desa Air Nau, Desa Jabi, Desa Apur dan Desa Karang Pinang, Kecamatan Sindang Beliti Ulu, kemudian Desa Lubuk Belimbing I, Desa Lubuk Bingin Baru, Desa Merantau, Desa Lubuk Belimbing II, Kecamatan Sindang Beliti Ilir.

Selanjutnya Desa Bukit Batu, Desa Kasie Kasubun, Desa Tanjung Sanai II, Desa Tanjung Sanai I, Desa Karang Baru, Desa Belumai II, dan Desa Guru Agung Kecamatan Padang Ulak Tanding, seterusnya dua desa di Kecamatan Kota Padang, yakni Desa Derati, dan Desa Durian Mas, kemudin Desa Air Pikat, Kecamatan Bermani Ulu dan Desa Air Apo, Kecamatan Binduriang.

"22 desa tertinggal dan sangat tertinggal ini nantinya akan mendapatkan Dana Desa lebih besar dari desa-desa lainnya. Pembagian ini diambil dari tiga persen jumlah DD atau yang dinamakan alokasi afirmasi, dengan rincian satu persen untuk desa tertinggal dan dua persen untuk desa sangat tertinggal," bebernya.

Ditambahkan dia, untuk 20 desa tertinggal akan mendapatkan tambahan dana sebesar Rp. 221,289 juta sedangkan dua desa sangat tertinggal mendapatkan tambahan Rp.422,578 juta.

Penetapan status desa tertinggal dan sangat tertinggal itu menurut Bobby merupakan hasil  pendataan Pemerintah pusat melalui Kemendes melalui program Indeks Desa Membangun, Kemendagri dan juga Bappenas. [nat]