18.403 Benih Lobster Akan Dilepasliarkan

RMOLBengkulu. Polda Bengkulu bersama Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM ) Bengkulu akan melepas sebanyak 18.403 benih lobster. Benih lobster tersebut tadinya hampir diselendupkan ke luar negeri.


RMOLBengkulu. Polda Bengkulu bersama Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM ) Bengkulu akan melepas sebanyak 18.403 benih lobster. Benih lobster tersebut tadinya hampir diselendupkan ke luar negeri.

Hal itu disampaikan Dit Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Ahmad Tarmizi saat jumpa awak media yang didampingi oleh Kabid humas Polda Bengkulu, Kompol Sudarno bersama dengan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil perikanan, Ardinan Pribadi.

"Benih Lobster ini kita kembalikan dulu ke BKIPM, dan nanti baru akan kita lepas ke laut. Seperti perairan pulau tikus atau perarain yang berada di sekitar Kota Bengkulu," ujar Tarmizi, Senin (27/1) kepada RMOBengkulu.

Lebih lanjut, dijelaskan oleh Tarmizi bahwa berdasarkan hasil penyeledikan tim subdit tipidter Polda Bengkulu kepada para tersangka, benih lobster ini sengaja diseludupkan dan akan dikirim ke luar negeri.

"Baby lobster ini diambil langsung dari laut dan kemudian akan diseludupkan untuk dikirim keluar negeri. Karena banyak negara yang menginginkan baby lobster ini. Dan  kita menangkapnya saat sedang dalam perjalanan," sambungnya.

Sementara itu, disampaikan oleh Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil perikanan, Ardinan Pribadi, bahwa secepatnya benih lobster ini akan dilepaskan. Namun ada beberapa yang disimpan untuk dijadikan sampel penyidikan dan saat persidangan

"Setelah menyisihkan beberapa baby lobster untuk dijadikan barang bukti, sisany akan segera dilepaskan guna untuk penyelamatan sumber daya ikan itu sendiri," ujar Ardinan.

Dirinya juga menyebutkan bahwa baby lobster yang diamankan tersebut ada 3 jenis yaitu, mutiara, pasir dan batu. Masing-masing dari jenis tersebut memiliki harga yang bervariasi.

"Dari ke 3 jenis tersebut, yang paling mahal adalah jenis mutiara yang mana jika ekspor berkisaran harga dua ratus sampai dua ratus lima puluh ribu per ekornya," tutup Ardinan.

Perkara ini masuk dalam dugaan tindak pidana bidang perikanan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 88 jo pasal 16 ayat 1 UU RI No 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 2004 tentang perikanan dan atau pasal 55 ayat 1 KHUPidana, yang mana kerugian negara sektor sumber daya  ikan yang berhasil diselamatkan adalah senilai Rp. 4.508.000.000. [tmc]