14 Tahun Perpustakaan dan Kearsipan Tanpa Perda, Kadis: Penting

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu, H. Meri Sasdi/Ist
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu, H. Meri Sasdi/Ist

Betapa pentingnya peraturan Daerah yang mengatur prihal perpustakaan dan kearsipan. Hal ini sangat penting sebab sebagai regulasi dinas terkait untuk melaksanakan tugas dan fungsinya.


Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu, H. Meri Sasdi mengatakan, sudah hampir 14 tahun perpustakaan dan kearsipan tanpa perda.

Padahal, ia menilai perda itu sangat penting sebagai regulasi pihaknya untuk melaksanakan tugas dan fungsinya. 

"Perda itu sangat penting sebagai regulasi kita untuk melaksanakan tugas dan fungsi,kita ketahui sudah hampir 14 tahun kita belum punya perda baik perpustakaan dan kearsipan. Alhamdulillah tadi sudah ada pembahasan tentang hal tersebut," katanya usai kegiatan rapart paripurna, Senin (27/03) kemarin.

Ia berharap, tahun 2023 ini perda Perpustakan dan Kearsipan akan terbentuk agar nantinya pengembangan dan pembangunan perpustakaan dan kearsipan lebih maksimal di provinsi Bengkulu ini.

"Kita harapkan 2023 ini perda perpustakaan dan kearsipan akan terbentuk," harapnya.