Terkait dengan perkara tindak pidana narkoba, Unit Reskrim Polsek Sindang Kelingi dan Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu pada hari Minggu (26/03) yang lalu mengamankan dua orang pria sebagai terduga pelaku.
- Polisi Selidiki Penyebab Kematian Penambang Emas Tradisional Di Lebong
- Limpahkan Berkas Kasus KONI, Tersangka Mufron Imron “Ngamuk”
- Sidang Lanjutan, Aliran Dana Ke Briptu Okta Defrianti Dipertanyakan
Baca Juga
Kedua orang pria tersebut inisial AF Alias An (41) dan AA Alias Az (35), diamankan saat melintasi Polsek Sindang Kelingi menggunakan sepeda motor.
Saat dilakukan pemeriksaan didapatkan sejumlah barang bukti seperti 1 paket kecil diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berbentuk Kristal bening dibungkus plastik klip bening dan 1 paket kecil diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja.
Demikian disampaikan Kapolres Rejang Lebong AKBP H. Tonny Kurniawan didampingi Kasi Humas IPTU S. Simanjuntak dan Ps. Kanit Idik I Sat Res Narkoba Polres Aiptu Suryadi saat menggelar kegiatan press release Selasa (28/03) kemarin.
Saat dihentikan, salah seorang terduga pelaku diketahui membuang sesuatu dipinggir jalan sehingga dilakukan pemeriksaan dan didapati barang bukti tersebut sambung Kapolres Rejang Lebong.
"Hasil keterangan sementara, keduanya mengaku barang bukti diduga narkotika tersebut adalah benar miliknya dan dibeli sebelumnya dari seseorang di Kecamatan Binduriang," pungkasnya mengakhiri.
- Kejati Ambil Ahli Dugaan Korupsi DAK Pendidikan Rp 18 Miliar Dari Polda Bengkulu
- Pemuda Topos Urung Nikah, Usai Simpan Paket Ganja
- Jubir KPK Berharap Tak Ada OTT Di Bulan Ramadhan