Terlibat Narkoba, Dua Pemotor Kantongi Barang Haram Diamankan Polsek Sindang Kelingi

Pelaku saat diamankan/Ist
Pelaku saat diamankan/Ist

Terkait dengan perkara tindak pidana narkoba, Unit Reskrim Polsek Sindang Kelingi dan Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu pada hari Minggu (26/03) yang lalu mengamankan dua orang pria sebagai terduga pelaku.


Kedua orang pria tersebut inisial AF Alias An (41) dan AA Alias Az (35), diamankan saat melintasi Polsek Sindang Kelingi menggunakan sepeda motor.

Saat dilakukan pemeriksaan didapatkan sejumlah barang bukti seperti 1 paket kecil diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berbentuk Kristal bening dibungkus plastik klip bening dan 1 paket kecil diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja.

Demikian disampaikan Kapolres Rejang Lebong AKBP H. Tonny Kurniawan didampingi Kasi Humas IPTU S. Simanjuntak dan Ps. Kanit Idik I Sat Res Narkoba Polres Aiptu Suryadi saat menggelar kegiatan press release Selasa (28/03) kemarin.

Saat dihentikan, salah seorang terduga pelaku diketahui membuang sesuatu dipinggir jalan sehingga dilakukan pemeriksaan dan didapati barang bukti tersebut sambung Kapolres Rejang Lebong.

"Hasil keterangan sementara, keduanya mengaku barang bukti diduga narkotika tersebut adalah benar miliknya dan dibeli sebelumnya dari seseorang di Kecamatan Binduriang," pungkasnya mengakhiri.