117 Perusahaan Tambang Belum Setor Royalti Terancam Sanksi

Menteri ESDM Arifin Tasrif/Ist
Menteri ESDM Arifin Tasrif/Ist

Sebanyak 117 perusahaan tambang yang belum membayar setorannya dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan royalti kepada negara, terancam dikenakan sanksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).


Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan 117 perusahaan yang telah diminta untuk segera melunasi kewajibannya itu akan dikenakan sanksi melalui Sistem Informasi Mineral dan Batubara (Simbara) yang macet.

Adapun Simbara sendiri merupakan aplikasi pengawasan PNBP dan dan tata niaga mineral dan batu bara (Minerba).

"Itu kan aturannya harus gitu. Ya, jadi kita minta segera dilunasi, supaya semua persyaratan terpenuhi," ucap dia saat ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (5/1).

Jika tidak dibayarkan juga, Arifin mengatakan perusahaan akan disanksi dengan Simbara macet.

"Ya, sanksinya, macet Simbaranya,"sambungnya.

Menurut laporan Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, (Purn) Bambang Suswantono, dari 117 perusahaan yang belum melunasi kewajibannya tersebut, setidaknya sudah ada 7 perusahaan yang telah menyetor ke negara.

Selain itu, setidaknya sebanyak 65 perusahaan dari 117 perusahaan dilaporkan telah memenuhi panggilan Ditjen Minerba Kementerian ESDM.

"Baru terkumpul Rp470-an miliar. Kemarin tahun baru ada sekitar 7 yang bayar, tapi yang besar-besar ya," ujar Bambang, seperti dikutip Sabtu (6/1)

Bambang lebih lanjut menegaskan pihaknya tidak akan menerbitkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) periode 2024-2026, apabila perusahaan-perusahaan tersebut tidak segera membayarkan kewajibannya.

"Tetap kita ingatkan kalau dia tidak melengkapi ya RKAB tidak keluar," katanya.