RMOLBengkulu.Beredar surat Menteri Sekretaris Negara, Pratikno ditujukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar menindaklanjuti keputusan hukum Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang dimenangkan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai caleg DPD RI periode 2019-2024.
- Saah... David-Bakhsir Benar-Benar Menang Di TPS 5
- Bermodal Pengalaman Mencalon, Leni Heryati John Latief Daftar Balon DPD RI
- Menyongsong Pemilu 2024, KPU Rakor Pemuktahiran Data Pemilih
Baca Juga
RMOLBengkulu. Beredar surat Menteri Sekretaris Negara, Pratikno ditujukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar menindaklanjuti keputusan hukum Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang dimenangkan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai caleg DPD RI periode 2019-2024.
Melalui surat bernomor R49/M.Sesneg/D-1/HK.06.02/3/2019 tanggal 22 Maret lalu, Pratikno menjelaskan bahwa Ketua PTUN Jakarta telah bersurat ke Jokowi dengan Nomor W2.TUN1.704/HK.06/III/2019.
Isi surat tersebut, permohonan Ketua PTUN agar presiden memerintahkan KPU melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yaitu PTUN Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT.
Sehubungan dengan hal tersebut, dan berdasarkan arahan Bapak Presiden, maka kami sampaikan surat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara dimaksud beserta copy Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT. yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Saudara untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundangan-undangan,†tulis surat Mensesneg tersebut.
Pada 14 November 2018, PTUN memutuskan untuk meminta KPU membatalkan SK penetapan caleg DPD serta meminta KPU memasukkan nama OSO ke DCT. Namun hingga kini putusan itu belum diindahkan. Dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [tmc]
- Waketum FPI Ajak Umat Islam Serbu Kedutaan Amerika Serikat
- Antisipasi Masyarakat Kembali Ke Jakarta Pasca Mudik, Tes Covid-19 Dan Tempat Isolasi Disiapkan
- PKB Khawatir Sistem Pileg 2024 Berubah Lagi