Wawali Minta DPRD Segera Bahas Perda Parkir

RMOLBengkulu. Rancangan pembangunan jangka menengah daerah (RJPMD) tahun anggaran 2019-2023 telah disahkan oleh dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kota Bengkulu. Pengesahan RPJMD sendiri dilakukan pada saat rapat paripurna DPRD kota yang berlangsung pada hari Rabu (20/3).


RMOLBengkulu. Rancangan pembangunan jangka menengah daerah (RJPMD) tahun anggaran 2019-2023 telah disahkan oleh dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kota Bengkulu. Pengesahan RPJMD sendiri dilakukan pada saat rapat paripurna DPRD kota yang berlangsung pada hari Rabu (20/3).

Ketua badan pembentuk peraturan daerah (Bapemperda) DPRD kota Bengkulu, Kusmito Gunawan mengungkapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD dan pemerintah kota Bengkulu yang telah bekerja keras membuat rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk jangka menengah ini.

"Kita bekerja dari pagi hingga malam akhirnya rancangan peraturan ini bisa dirampungkan," katanya.

Sementara itu wakil walikota (Wawali) Bengkulu, Dedi Wahyudi sangat mengapresiasi perjuangan dari para legislator dalam membuat rancangan peraturan tersebut. Dirinya berharap pihak DPRD bisa mengakomodir beberapa usulan Perda dari pemerintah kota.

"Saya titip revisi peraturan daerah tentang parkir untuk segera dibahas," kata Dedi.

Dedi Wahyudi menilai revisi pada Perda parkir akan efektif untuk memaksimalkan pendapatan daerah.  Dengan revisi Perda parkir, Dedi berharap tarif parkir dianikkan seratus persen.

"Sekarang ini PAD parkir kita mencapai 4,3 M per tahun. Ini dengan gambaran parkir kendaraan roda dua seribu dan kendaraan roda empat 2 ribu. Padahal kenyataan pungutannya kan lebih dari itu," ungkapnya.

Tak hanya soal parkir, Dedi Wahyudi juga berharap PAD dimaksimalkan dengan cara menggenjot dari pajak bumi dan bangunan (PBB) mengingat dana menunggak dari PBB sendiri mencapai 75 miliar.

"Kami berharap DPRD juga memikirkan hal ini, supaya pendapatan juga bisa dimaksimalkan dari sektor PBB," tutupnya.ali Minta DPRD Segera Bahas Perda Parkir

RMOLBengkulu. Rancangan pembangunan jangka menengah daerah (RJPMD) tahun anggaran 2019-2023 telah disahkan oleh dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kota Bengkulu. Pengesahan RPJMD sendiri dilakukan pada saat rapat paripurna DPRD kota yang berlangsung pada hari Rabu (20/3).

Ketua badan pembentuk peraturan daerah (Bapemperda) DPRD kota Bengkulu, Kusmito Gunawan mengungkapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD dan pemerintah kota Bengkulu yang telah bekerja keras membuat rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk jangka menengah ini.

"Kita bekerja dari pagi hingga malam akhirnya rancangan peraturan ini bisa dirampungkan," katanya.

Sementara itu wakil walikota (Wawali) Bengkulu, Dedi Wahyudi sangat mengapresiasi perjuangan dari para legislator dalam membuat rancangan peraturan tersebut. Dirinya berharap pihak DPRD bisa mengakomodir beberapa usulan Perda dari pemerintah kota.

"Saya titip revisi peraturan daerah tentang parkir untuk segera dibahas," kata Dedi.

Dedi Wahyudi menilai revisi pada Perda parkir akan efektif untuk memaksimalkan pendapatan daerah.  Dengan revisi Perda parkir, Dedi berharap tarif parkir dianikkan seratus persen.

"Sekarang ini PAD parkir kita mencapai 4,3 M per tahun. Ini dengan gambaran parkir kendaraan roda dua seribu dan kendaraan roda empat 2 ribu. Padahal kenyataan pungutannya kan lebih dari itu," ungkapnya.

Tak hanya soal parkir, Dedi Wahyudi juga berharap PAD dimaksimalkan dengan cara menggenjot dari pajak bumi dan bangunan (PBB) mengingat dana menunggak dari PBB sendiri mencapai 75 miliar.

"Kami berharap DPRD juga memikirkan hal ini, supaya pendapatan juga bisa dimaksimalkan dari sektor PBB," tutupnya. [ogi]