RMOLBengkulu. Terkait adanya salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu yang terlibat kasus narkoba, Wakil Walikota Bengkulu, Dedi Wahyudi, angkat bicara.
- Diberhentikan Sepihak, Kadinkes Kota Disarankan Lapor KASN
- Kejar Target, Vaksinasi Bakal Dikebut Hingga Akhir November
- Banyak Keluhan, RSUD Bangun Sumur Bor Hingga Trafo Listrik
Baca Juga
RMOLBengkulu. Terkait adanya salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu yang terlibat kasus narkoba, Wakil Walikota Bengkulu, Dedi Wahyudi, angkat bicara.
Menurutnya, ASN ketika sudah terbukti bersalah dan melanggar hukum maka akan diberi sanksi.
"Yang pasti ketika seseorang terbukti melanggar hukum apalagi berkaitan dengan pidana, maka pasti akan ada sanksi yang menanti," kata Dedi kepada RMOLBengkulu usai menghadiri acara tabligh akbar di Mapolres Bengkulu, Rabu (13/3).
Tak hanya itu, ia mengaku sanksi kepegawaian pun akan diberikan. Namun, keputusan tetap melalui rapat tim badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan (Baperjakat) Pemkot Bengkulu.
"ASN yang terbukti melanggar hukum bukan hanya akan disanksi pidana. Sanksi kepegawaian juga pasti ada, untuk itu nanti tim dari Baperjakat akan melakukan rapat terkait sanksi apa yang akan diberikan kepada oknum ASN yang melanggar hukum tersebut," paparnya. [tmc]
- Pemkot Hibahkan 4 Bangunan, Polda Pastikan Profesional Tangani Kasus
- Tersisa 30 Miliar, RSHD Minta Klaim Dana Covid-19 Segera Dicairkan
- Sosok Perempuan Kembali Pimpin Kejari Bengkulu