Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya penjualan minuman keras (miras) di wilayah hukumnya, Kepolisian Sektor Kota Padang, tadi malam Rabu (05/10) menggelar razia. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kota Padang Polres Rejang Lebong Iptu Mansyur Daud Manalu, SH.
- Kejar Target, Vaksinasi Bakal Dikebut Hingga Akhir November
- Pemkot Bengkulu Lanjutkan Pembangunan Hibah Di Polda Bengkulu
- Harkitnas, Budiman: Bukan Hanya Pemerintah Yang Bangkit, Namun Juga Wartawan
Baca Juga
"Selain menjadi atensi pimpinan, razia miras kali ini memang dari laporan masyarakat yang resah oleh para pemabuk di sekitar lingkungan masyarakat,” jelasnya.
Setelah melakukan penelusuran, terdapt satu warung milik warga Desa Durian Mas yang kerap menjual miras. Warga berinisial IS (42) ini menperjualkan minuman keras tersebut secara diam-diam di balik warung manisan miliknya.
Setelah dilakukan penggeledahan oleh petugas, benar saja belasan botol miras ditemukan disela-sela kardus air mineral. Terhitung 13 botol miras dari tiga merek yang kemudian disita oleh petugas.
Kepada pemilik warung, polisi memberikan surat teguran untuk tidak kembali memperjualbelikan minuman keras secara ilegal.
Komitmen pelaku penjual miras tersebut kemudian dibubuhkan tanda tangan di sebuah surat perjanjian lengkap dengan materai.
- Pemkot Bengkulu Lanjutkan Pembangunan Hibah Di Polda Bengkulu
- Pemkot Hibahkan 4 Bangunan, Polda Pastikan Profesional Tangani Kasus
- PJ Walikota Bengkulu: Ketahuan ASN Golput Bisa Disanksi