Warga Bisa Pindah TPS

RMOLBengkulu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) meminta warga yang ingin pindah lokasi tempat pemungutan suara (TPS) di Pemilu 2019 segera mengurus dokumen pindah memilih.


RMOLBengkulu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) meminta warga yang ingin pindah lokasi tempat pemungutan suara (TPS) di Pemilu 2019 segera mengurus dokumen pindah memilih.

"Jika memang ada warga yang ingin pindah memilih ke Benteng segera melapor ke KPU, PPS, dan PPK setempat agar bisa terakomodir di daftar pemilih, karena disetiap PPK dan PPS se-Benteng sudah diinstruksikan untuk membuka posko," kata Komisioner KPU Benteng, Nora Agustin baru-baru ini.

Siapa saja yang bisa pindah memilih tersebut, dikatakan Nora seperti pelajar, narapidana (Napi), pindah tugas, dan yang terkena bencana alam atau sakit.

"Pindah TPS atau Pindah memilih ini bisa dikatakan warga yang terhalang tidak bisa memilih ditempat asalnya dan akan masuk di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). seperti pelajar, napi, pindah tugas dikabupaten Benteng, dan yang sedang sakit pada hari waktu pelaksanaan pencoblosan," tambah Nora.

Dijelaskannya juga, untuk mengurus pindah memilih pada ditunggu sebelum 7 Februari.

"Rekapitulasi pertama itu dilakukan pada 17 Februari untuk tingkat Nasional, untuk tingkat PPS itu ditunggu pada tanggal 7 Februari, karena tanggal tersebut akan dilakukan rekapitulasi di tingkat PPS," ujarnya. [nat]