RMOLBengkulu. Salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lebong berinisial HM yang nekat memposting seruan aksi tuntaskan reformasi di media sosial akhirnya tak bergeming.
- Ini Lokasi Pemantauan Hilal Penentuan Idul Fitri 2018
- 2018, Kunjungan Keluarga Napi Korupsi Di Sukamiskin Meningkat 30 Persen
- Kemenkumham Bengkulu Tandatangani PKS Dengan FH Unib
Baca Juga
RMOLBengkulu. Salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lebong berinisial HM yang nekat memposting seruan aksi tuntaskan reformasi di media sosial akhirnya tak bergeming.
Pria berusia 30 tahun warga Kelurahan Embong Panjang Kecamatan Lebong Tengah menyampaikan permohonan maaf usai menyerukan orang melakukan aksi massa yang diduga bernada kebencian dalam postingan yang diunggah ke dalam akun facebook milik pribadinya.
Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyebutkan, surat penyataan permintaan maaf itu HM sampaikan ke ruang Unit Pidum Sat Reskrim Mapolres Lebong, Selasa (24/9) lalu sekitar pukul 17.00 WIB.
"Dia mengakui bahwa akun FB tersebut benar miliknya dengan alasan iseng ikut menyebarkan konten yang sedang viral di media sosial," ujarnya kepada RMOLBengkulu, kemarin (25/9).
Dia mengutarakan, adapun kalimat yang dituliskan HM, yakni "Suarakan yang Lantang !!! Jangan hanya diam !!!" Sembari melampirkan jadwal aksi massa di senayan sekalipun dibagikan pada hari Selasa (24/9) lalu sekitar pukul 14.00 WIB.
Diduga kalimat yang dituliskan tersebut memancing agar semua orang untuk menyikapi demonstrasi yang digelar kalangan mahasiswa, dan pelajar dalam beberapa hari terakhir ini.
Menariknya, materi postingan tersebut didapat dari akun Twitter kemudian secara iseng ia bagikan kembali ke beranda facebook miliknya.
"Ia telah meminta maaf, menghapus potingannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut serta sebagai PNS ia akan mendukung kebijakan Pemerintah," tambah kapolres.
Kapolres juga mengingatkan warganet agar berhati-hati dalam melakukan aktivitasnya di media sosial. Mereka tidak bisa sembarangan melakukan persekusi, menyebarkan ujaran kebencian dan membagikan informasi hoaks. Jika tidak berhati-hati, maka bisa terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Akun-akun sosial media yang menyebarkan kebencian, hoaks atau persekusi tak bisa begitu saja lari dari jerat hukum. Kalau akunnya sangat mudah diturunkan begitu ada indikasi melakukan itu. Kalau proses hukum, lebih lagi mereka tidak bisa lari ke mana-mana," demikian kapolres. [tmc]
- Begini Kronologi Penggerebekan Oknum ASN Pemprov Sumbar
- Jaga Netralitas Aparatur Pemerintah Pemilu 2024, Kanwil Kemenkumham Bengkulu Gelar Penyuluh Hukum
- TNI-Polri Bersatu Targetkan Vaksinasi 1 Juta Orang Per Hari