Usai Pemilu, 9 Tersangka Korupsi Dan Tambang Ilegal Dilimpahkan

RMOLBengkulu. Usai pelaksanaan Pemilu 2019 nanti, setidaknya terdapat dua berkas perkara di Satuan Reskrim Polres Rejang Lebong yang tersangkanya siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.


RMOLBengkulu. Usai pelaksanaan Pemilu 2019 nanti, setidaknya terdapat dua berkas perkara di Satuan Reskrim Polres Rejang Lebong yang tersangkanya siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Jeki Rahmat Mustika melalui Kasat Reskrim AKP, Jery Antonius Nainggolan menyebutkan, perkara pertama yang tersangkanya siap dilimpahkan yakni kasus dugaan korupsi pengadaan komputer sekolah tahun 2010 lalu, yang sebelumnya ditunda bersamaan proses Pemilu.

"Kasus dugaan korupsi pengadaan komputer setelah Pemilu ini tepatnya setelah Pleno KPU RI siap dilimpahkan, sesuai janji pihak Kejaksaan," kata Kasat Reskrim kepada RMOLBengkulu, Selasa (14/5).

Menurut dia, berkas pelimpahan tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Rejang Lebong Tahun 2010 yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 800 juta dari anggaran Rp. 3,1 miliar itu sudah pihaknya lengkapi dan siap diserahkan.

"Tersangkanya masih tetap tujuh orang, seperti semula," imbuhnya.

Sedangkan satu kasus lainnya yang tersangkanya siap dilimpahkan yakni kasus tambang ilegal di kawasan Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup pada Oktober 2018 lalu.

Dimana dalam kasus itu pihaknya mengamankan satu unit truck dan empat orang yang kedapatan beraktifitas di lokasi tambang ilegal, dari empat orang yang diperiksa tersebut dua diantaranya ditetapkan tersangka.

"Untuk kasus tambang ilegal ada dua orang yang kita tetapkan tersangka, berkasnya juga siap dilimpahkan ke Kejaksaan," demikian Kasat. [ogi]