Usai Diperiksa Polda, Bustasar Menolak Berkomentar

Setelah dilaporkan ke pihak kepolisian terkait dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh pejabat tinggi Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Bengkulu Butasar. Tim penyidik Polda Bengkulu akhirnya memanggil Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu Butasar, jumat pagi (26/1/2018) pukul 09.00 Wib untuk dilakukan pemeriksaan.


Setelah dilaporkan ke pihak kepolisian terkait dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh pejabat tinggi Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Bengkulu Butasar. Tim penyidik Polda Bengkulu akhirnya memanggil Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu Butasar, jumat pagi (26/1/2018) pukul 09.00 Wib untuk dilakukan pemeriksaan.

Sebelumnya, Organisasi Kepemudaaan (OKP) Gerakan Pemuda Peduli Rakyat (Gempur) Provinsi Bengkulu telah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisan, Kemudian Ke Ombusdman dan Mabespolri. Sampai saat ini masih ditindaklanjuti oleh polda Bengkulu

Beberapa Waktu yang lalu, juga telah di periksa 3 kepala sekolah yaitu kepala sekolah MTSN 2 Kota Bengkulu, Kepala MAN 2 Kota Bengkulu, dan Kepala MIN 1 Kota Bengkulu.

Pejabat Kanwil Kemenag) Provinsi Bengkulu Butasar, Akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Bengkulu. Butasar mendatangi Polda Bengkulu terkait kasus dugaan tindak pidana Pungli terhadap 87 sekolah Madrasah di Provinsi Bengkulu Untuk dimintai keterangan.

Dugaan Pungli dilakukan tersebut untuk biaya pengiriman lomba qasidah di Padang, sumatera barat pada tangga 17 november-27 november 2017. pungutan itu langsung diintruksikan oleh Kakanwil Kemenag provinsi bengkulu  pada saat rakor seluruh madrasah se-provinsi bengkulu pada tanggal 10 november 2017 di hotel santika dengan total pungutan liar sejumlah Rp. 117 juta.

Setelah ditemui awak media usai diperiksa Polda Kepala kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu Butasar, Tidak mau berkomentar.

"Silakan langsung tanyakan pada penyidik," ucap Butasar. [ogi/tri]