Upaya Bappeda BU Soal Raperda Perubahan Kedua RPJMD Luar Biasa

RMOLBengkulu. Pihak Bappeda Bengkulu Utara sepertinya sudah luar biasa melalui tahapan untuk mengusulkan Raperda Kabupaten Bengkulu Utara, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkulu Utara, tahun 2016-2021 menjadi Perda.


RMOLBengkulu. Pihak Bappeda Bengkulu Utara sepertinya sudah luar biasa melalui tahapan untuk mengusulkan Raperda Kabupaten Bengkulu Utara, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkulu Utara, tahun 2016-2021 menjadi Perda.

Data dirilis bappeda.bengkuluutarakab.go.id menyampaikan ada 9 poin yang telah dilalui.

Pertama, saran perbaikan dokumen RPJMD Kabupaten Bengkulu Utara disampaikan pada saat Pelaksanaan Coaching Clinic Penerapan Kebijakan Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas dan Pengawasan Se-Provinsi Bengkulu oleh Asisten Deputi Bidang Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Dan Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan I Kementerian Pendayagunaan Apartur Dan Reformasi Birokrasi yang dilaksanakan di Hotel Santika Bengkulu pada tanggal 16-17 Mei 2018.

Ketika itu, Kemenpan RB menyarankan dan merekomendasikan perubahan kedua RPJMD Kabupaten Bengkulu Utara. Hal ini sejalan dengan Surat Kemenpan RB Nomor B/102/AA.05/2018 tanggal 15 Januari 2018 perihal Hasil Evaluasi Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2017.

Dimana nilai akuntabilitas kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2017 adalah 48,84 (Predikat C”).

Kedua, Bappeda Kabupaten Bengkulu Utara menyelenggarakan Asistensi Peningkatan Kinerja Aparatur melalui Pelatihan (Coaching Clinic) SAKIP pada tanggal 4-5 Agustus 2018 dengan narasumber Asisten Deputi Bidang Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Dan Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan I Kementerian Pendayagunaan Apartur Dan Reformasi Birokrasi Kamaruddin, SEAk, M.Sc.

Peserta coaching clinic adalah seluruh Kepala Sub Bagian Perencanaan Lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.

Langkah ketiga, Bappeda Kabupaten Bengkulu Utara pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2018 mengalokasikan Kegiatan Evaluasi RPJMD.

Hasil pengendalian dan evaluasi menunjukan bahwa (1) Secara gradasi penyusunan visi, misi, tujuan, sasaran, indikator sasaran, strategi, arah kebijakan belum mencerminkan pola efektif, (2) Capaian Renstra masih rendah dan kesulitan pengukurannya, (3) Capaian IKU dan IKK masih belum mencapai target, (4) Pelaksanaan program/kegiatan belum sepenuhnya mendukung pencapaian indikator kinerja sasaran RPJMD, dan (5) Penyusunan RPJMD belum sepenuhnya berpedoman pada Permendari Nomor 86 Tahun 2017.

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut juga merekomendasikan Perubahan Kedua RPJMD Kabupaten Bengkulu Utara.

Ke-empat, surat Kemenpan RB Nomor B/981/AA.05/2018 tanggal 31 Desember 2018 perihal Hasil Evaluasi Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2018.

Dimana nilai akuntabilitas kinerja Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2018 mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2017 adalah 55,49 (Predikat CC”).

Hasil rekomendasi diantaranya adalah mereviu dokumen perencanaan untuk melihat ketepatan berbagai rumusan unsur kunci dalam perencanaan, seperti tujuan, sasaran, indikator kinerja utama, yang digunakan.

Langkah kelima, Bappeda Kabupaten Bengkulu Utara pada APBD Tahun Anggaran 2019 mengalokasikan Kegiatan Penyusunan Rancangan RPJMD. Penyusunan Rancangan Perubahan Kedua RPJMD Kabupaten Bengkulu Utara mengacu kepada Permendari Nomor 86 Tahun 2017.

Penyusunan Rancangan SKPD melibatkan seluruh SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara. Seluruh tahapan penyusunan Perubahan Kedua RPJMD  Kabupaten Bengkulu Utara telah dilakukan oleh Bappeda Kabupaten Bengkulu Utara sesuai dengan regulasi yang ada.

Tahapan ke-enam, melalui rapat Bapemperda DPRD Kabupaten Bengkulu Utara pada tanggal 11 Februari 2019 menyetujui 2 (dua) Raperda yang akan dibahas pada Masa Sidang I Tahun 2019 yaitu Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2016-2021 dengan pemrakarsa Bappeda Kabupaten Bengkulu Utara dan raperda tentang pengelolaan sampah dengan pemrakarsa Dinas Lingkungan Hidup.

Ke-tujuh, Bappeda Kabupaten Bengkulu Utara menyelenggarakan Bimbingan Teknis SAKIP pada tanggal 15 Februari 2018 dengan narasumber Asisten Deputi Bidang Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Dan Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, Dan Pengawasan I Kementerian Pendayagunaan Apartur dan Reformasi Birokrasi Kamaruddin, SEAk, M.Sc.

Peserta coaching clinic adalah seluruh Kepala SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.

Kemudian ditahapan kedelapan, Bappeda Kabupaten Bengkulu Utara melakukan konsultasi ke Direktorat Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Daerah Direktorat Jenderal Bina Pembangunan daerah Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 18-20 Februari 2019.

Hasil dari konsultasi diantaranya adalah Kementerian Dalam Negeri mempersilahkan Kabupaten Bengkulu Utara melakukan perubahan RPJMD didasarkan pada hasil pengendalian dan evaluasi (Pasal 342 ayat (1) huruf a) dan masa berlaku RPJM adalah 3 tahun (Pasal 342 ayat (2) huruf b).

Terakhir, Bappeda Kabupaten Bengkulu Utara melakukan konsultasi ke Asisten Kedeputian Bidang Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Dan Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, Dan Pengawasan I Kementerian Pendayagunaan Apartur dan Reformasi terkait finalisasi draft rancangan perubahan kedua RPJMD Kabupaten Bengkulu Utara.

Hasil konsultasi berupa penyempurnaan tujuan, indikator tujuan, sasaran, dan indikator sasaran RPMD pada tanggal 26-28 Februari 2019.

Berdasarkan uraian di atas dan semua tahapan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2016-2021 diprakarsai oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara dan dilakukan oleh seluruh SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara telah sesuai tahapan dan aturan regulasi yang ada. B-1.

Namun, hal itu kandas tidak dibahas oleh DPRD Kabupaten Bengkulu Utara pada saat dilakukan rapat kerja pada hari Selasa, 19 Maret 2019.

Legeslatif berpendapat pengajuan Rancangan Peraturan Daerah ini bertentengan dengan Pasal 342 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.

Selaku pemrakarsa Raperda, Bappeda Kabupaten Bengkulu Utara menyampaikan bahwa pengajuan Raperda sesuai dengan Pasal 50 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dan Pasal 342 ayat (1) huruf a dan Pasal 342 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.

Terkait dengan Pasal 342 ayat (2) huruf b, Bappeda Kabupaten Bengkulu Utara menyatakan perubahan RPJMD Kabupaten Bengkulu Utara memenuhi ketentuan dimaksud dimana RPJMD Kabupaten Bengkulu Utara berlaku 3 tahun yaitu tahun 2020, 2021, dan 2022 (masa transisi).

Beberapa contoh perubahan RPJMD kabupaten dengan masa RPJMD kurang dari 3 tahun diantaranya adalah Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 10 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2014-2018, dan banyak contoh provinsi/kabupaten/kota lainnya. [nat]