RMOLBengkulu. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebong bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDS) Lebong, serta instansi terkait di sepanjang tahun 2018 telah mengevakuasi 7 Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang dipasung keluarganya. Mereka dilepas dan dibawa ke rumah sakit jiwa demi mendapatkan perlakuan yang manusiawi.
- Master Plan Kampung Kopi Bengkulu Disusun
- Safari Ramadan, Pemkab Kaur Beri Bantuan Masjid Nurul Falah
- ASN Bengkulu Utara Naik Pangkat, Ini Pesan Mian
Baca Juga
RMOLBengkulu. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebong bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDS) Lebong, serta instansi terkait di sepanjang tahun 2018 telah mengevakuasi 7 Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang dipasung keluarganya. Mereka dilepas dan dibawa ke rumah sakit jiwa demi mendapatkan perlakuan yang manusiawi.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinkes Lebong, Rachman, mengungkapkan, data baru Dinkes per 30 Juli 2018, bahwa jumlah ODGJ sebanyak 9 orang. Namun, 7 diantaranya sudah difasilitasi dan diantarkan oleh pihak Dinkes Lebong ke Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Provinsi Bengkulu.
"Sementara 2 orang pasien lainnya diantarkan secara pribadi oleh anggota keluarga ke RSKJ," ujar Rachman, kepada RMOLBengkulu, Selasa (31/7) siang.
Dari total 9 kasus ODGJ dari Kabupaten Lebong yang ditangani oleh RSKJ, kata Rachman, satu diantaranya sudah dinyatakan sembuh dan dikembalikan kepada pihak keluarga.
"Soal keterlantaran ini seolah-olah hanya instansi kita saja yang bertanggung jawab. Padahal ada peran dan koordinasi dari instansi lainnya diperlukan dalam penanganan kasus ini. Terlepas dari itu, kita minta pihak keluarga juga supaya mendukung walaupun harus di evakuasi ke tempat lebih layak," demikian Rachman. [ogi]
- Jelang Ramadhan, 30 OPD Belum Cairkan TPP Januari-Maret
- Seluruh TKA Di Lebong Tabrak Undang-Undang Kependudukan
- Lebaran, PDAM Terima Pesanan Air Bersih Rp 200 Ribu Per Tangki