Gugatan Yusril Ihza Mahendra Terkait Anggaran Dasar Rumah Tangga (AD/ART) kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono akhirnya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
- Sinyal Anies, Siap Kembali Diusung PKS
- LSI Denny JA: Figur Airlangga Paling Lengkap, King Maker, Juga Capres Atau Cawapres Potensial
- PImpinan DPR Bakal Buktikan Pajak Hanya Untuk Sembako Premium
Baca Juga
m
Jurubicara MA, Andi Samsan Nganro mengatakan, keberatan dari kubu Moeldoko yang tercantum dalam perkara nomor 39/P/HUM/2021 yang melawan Menkumham tidak dapat diterima.
Yusril sebagai kuasa hukum memperkarakan AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 yang sebelumnya memutuskan kongres dan disahkan oleh Kemenkumham.
Andi menjelaskan bahwa MA tidak memiliki kewenangan memeriksa, mengadili, dan memutus objek yang digugat oleh Yusril Ihza Mahendra.
"Karena AD/ART tidak memenuhi syarat sebagai suatu peraturan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP," penjelasan penjelasan Andi.
Andi yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisal mengatakan bahwa putusan terkait gugatan Yusril dilakukan pada Selasa (9/11).
MA, dijelaskan Andi memiliki tiga argumentasi hukum. Pertama, AD/ART Parpol, aturan hukum mengikat yang umum dan hanya mengikat internal Parpol.
Kedua, tambah Andi, lembaga, lembaga, atau lembaga yang dibentuk oleh pemerintah atas perintah UU.
"Ketiga, tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan Parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan," pungkas Andi. dilansir RMOL.ID. [ogi]
- Golkar Targetkan Menang Dalam Pileg Dan Pilpres Mendatang
- Rapat Pleno Terbuka KPU Kaur Sebut Ada 409 TPS
- Ditinggal Tokoh Besar Seperti Titiek, Golkar Tetap Eksis