Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah mendorong dicabutnya ribuan izin usaha pertambangan (IUP) karena telah melanggar ketentuan.
- Kerugian Ditafsir Rp 45 Juta, Perbaikan Mobnas Tanggung Jawab Pemakai
- Sidang Dugaan Korupsi KUR BRI Lebong, Terdakwa Mantan Karyawan BRI Lebong Kembali Disidangkan
- Mabes Polri: Pembunuh Intel Brimob Simpan Pisau Di Bawah Kemaluan
Baca Juga
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat Rapat Koordinasi (Rakor) Kolaborasi Tinjauan Tata kelola Industri Pertambangan Nikel di Ternate, Maluku Utara, Selasa (9/11).
Alex mengatakan, terkait pajak yang tidak dibayarkan, sudah ribuan IUP yang KPK dorong untuk dicabut karena melanggar ketentuan.
Karena itu, Alex merasa prihatin atas adanya pihak yang mengambil kekayaan alam, tetapi tidak mau membayar pajak.
Alex juga menyayangkan hak masyarakat yang hilang karena pihak-pihak yang tidak membayar pajak.
"Harapan kita SDA bisa mensejahterakan kita, tapi dalam banyak kasus masyarakat yang tinggal di sekitar tambang eksplorasi selalu hidup dalam kemiskinan. Kami mendorong keprihatinan ini untuk dapat kita carikan solusi bersama," ujar Alex dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa malam (9/11).
Alex lantas memaparkan berbagai permasalahan dalam tata kelola nikel. Yaitu pertama, tidak konsistennya kebijakan peningkatan nilai tambah nikel, sehingga memberi insentif terjadinya ekspor illegal.
Kedua, tidak adanya indikator kinerja utama dalam pembangunan smelter mengakibatkan lemahnya sistem penilaian dan monitoring evaluasi pembangunan smelter.
Masalah ketiga kata Alex adalah, lemahnya sistem verifikasi pengangkutan dan penjualan komoditas nikel karena dalam Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) Badan Usaha tidak mencantumkan titik koordinat dan titik serah penjualan.
“Dan keempat, belum terintegrasi secara realtime sistem yang ada di internal Ditjen Minerba, maupun dengan sistem eksternal DJBC, Ditjen Anggaran, Ditjen Hubla, dan Ditjen Daglu," jelas Alex.
Selain itu, aktivitas pertambangan nikel juga belum mengindahkan prinsip good mining practices. Sehingga masih ditemukan fakta kerusakan lingkungan di sekitar kawasan pertambangan.
"Oleh karena itu, saya berharap rakor hari ini dapat menjadi jalan perbaikan tata kelola dan efektifitas penegakan hukum di komoditas nikel Indonesia. Sehingga, amanat konstitusi untuk melakukan pengelolaan yang bermuara pada sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dapat terwujud," pungkas Alex. dilansir RMOL.ID. [ogi]
- Polisi Siaga Jaga Objek Vital Di Lebong
- Luhut: Kalau Ada Yang Menolak Revisi UU KPK, Datang Ke Saya
- Tahun Ini KPK Lebih Fokus Tangani Korupsi Korporasi