Tok! Tiga Raperda Diterima, Bupati Kopli Instruksikan Kepala OPD Kerja Maksimal Dengan Keterbatasan Anggaran

Rapat paripurna di DPRD Lebong/Ist
Rapat paripurna di DPRD Lebong/Ist

Enam Fraksi DPRD Kabupaten Lebong, menyampaikan pandangan akhir fraksi dalam Rapat Paripurna tentang tiga Raperda tahun 2023 yang diusulkan eksekutif. Rapat Paripurna digelar di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Lebong, Senin (27/11) sekitar pukul 14.00 WIB.


Adapun ketiga raperda itu, yakni Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024, Raperda tentang Pengelolaan Pasar, dan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Rapat Paripurna dibuka langsung Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen yang diwakilkan Waka I Dedi Haryanto, didampingi Waka II Popi Ansa serta anggota DPRD Lebong lainnya.

Hadir dalam kesempatan itu, Bupati Lebong, Kopli Ansori didampingi Wabup Lebong, Fahrurrozi, Sekda Lebong Mustarani Abidin, serta diikuti perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) hingga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Lebong, tokoh agama dan tokoh masyarakat lainnya.

Sebanyak enam fraksi yang ada di DPRD Lebong menyampaikan pandangan akhir dalam rapat tersebut. Hanya lima fraksi menyepakati dan menyetujui ketiga Raperda tersebut.

Sedangkan, fraksi Perindo hanya menerima Raperda tentang Pengelolaan Pasar.

Fraksi PAN yang dibacakan Pip Haryono menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang mendalam atas kerja keras eksekutif yang telah menyampaikan tiga raperda tersebut.

"Terkait Raperda tahun 2023 ini, anggaran yang telah disepakati dan dianggarkan tiap-tiap OPD dapat terealisasi, meningkatkan kinerja masing-masing OPD untuk mengoptimalkan dalam pelaksanaan apa yang sudah dianggarkan agar tidak terjadi SILPA di akhir tahun," sampai Pip.

Kemudian, Fraksi Gerakan Perjuangan Rakyat yang dibacakan Piter Saputra menyampaikan sejumlah catatan. Diantaranya menyarankan meningkatkan sinergi antara DPRD Lebong dan Pemda Lebong.

"Hal ini bisa dilakukan secara optimal dalam koridor saling asah dan saling isi dengan menjunjung nilai-nilai kebersamaan sesuai dengan fungsi, tugas dan peran kita masing-masing," kata Piter.

Selain itu, fraksi Gerakan Perjuangan Rakyat meminta agar penyerapan anggaran diharapkan bukan hanya sekedar teserap saja. Namun, juga diharapkan penyerapan memberikan efek positif dalam rangka menggerakan pembangunan daerah dan memberikan stimulus pertumbuhan ekonomi rakyat.

"Dengan mengucapkan bismillahir Rahmanir rahim Gerakan Perjuangan Rakyat menerima dan menyetujui tiga raperda ini untuk menjadi Perda Kabupaten Lebong," ucapnya.

Lalu, Fraksi Nasdem yang dibacakan Yeni Herdiyanti menyarankan agar menyiapkan langkah-langkah yang dilakukan dalam kebijakan APBD TA 2024 agar bisa dipergunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lebong. Terutama berpihak pada layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan dan perekonomian.

"Diharapkan kepada pihak eksekutif agar dapat memberikan sosialisasi kepada para pedagang terkait teknis pengelolaan pasar secara jelas dan segera melakukan hearing kepada perwakilan pedagang di Kabupaten Lebong," tuturnya.

Selanjutnya, Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen yang diwakilkan Waka I Dedi Haryanto menyampaikan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Permendagri Nomor 120 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permendagri tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah disebutkan bahwa Perda Provinsi atau nama lainnya dan Perda Kabupaten/kota atau nama lainnya, yang selanjutnya disebut perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan Persetujuan bersama Kepala Daerah.

Menurutnya, kegiatan ini merupakan bagian dari proses pengambilan keputusan terhadap Raperda yang telah dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama pihak eksekutif dan hasil pembahasan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Lebong pada rapat-rapat sebelumnya.

"Kami dari pihak legislatif akan senantiasa menjalankan fungsi pengawasan kami dalam pelaksanaan APBD ini sebagai wujud dari pengimplementasian, transparansi dan akuntabilitas program dalam pelaksanaan peran sebagai penghubung atau jembatan bagi kepentingan masyarakat di Kabupaten Lebong ini," ungkapnya.

Ia menambahkan, pandangan akhir yang disampaikan fraksi di DPRD tersebut kiranya dapat menjadi bahan pertimbangan dan acuan bagi pihak eksekutif. Sehingga, raperda yang diusulkan itu sesuai dengan kebutuhan masyarakat Lebong.

"Terima kasih kami ucapkan kepada perwakilan dari fraksi yang telah membacakan pendapat akhir fraksinya masing-masing. Hadirin rapat dewan yang terhormat maka dapat kami simpulkan pandangan para fraksi, seluruhnya menyetujui tiga raperda untuk disahkan menjadi peraturan daerah tentang peraturan daerah (perda)," tuturnya.

Sementara itu, Bupati Lebong, Kopli Ansori mengungkapkan, Raperda APBD Tahun 2024 ini merupakan gambaran kebijakan pemerintah daerah yang dapat dijadikan sebagai tolak ukur kinerja pemerintah daerah dalam mengambil keputusan.

"Untuk itu, saya instruksi kepada seluruh kepala OPD dan unit kerja agar berupaya dan bersungguh-sungguh dengan segala keterbatasan anggaran dan SDM, namun dapat secara maksimal menjawab tuntutan masyarakat melalui program dan kegiatan yang telah dituangkan dalam APBD ini," kata Kopli.

Dia menambahkan, ketiga Raperda yang disetujui menjadi Perda ini akan diusulkan ke Biro Hukum Provinsi Bengkulu untuk permintaan nomor register Perda Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu. Sebagaimana Pasal 242 Ayat (4) Undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Dalam aturan itu, Bupati wajib menyampaikan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat paling lama tiga hari terhitung sejak menerima Raperda Kabupaten dari Pimpinan DPRD Lebong," tuturnya.

Lebih jauh, ia menyampaikan, ucapan terima kasih atas telah dilakukan pembahasan raperda tingkat Bapemperda, Komisi, dan tingkat fraksi. Sehingga, raperda ini telah disempurnakan dan dapat disahkan.

"Semoga kedepannya kerjasama antara eksekutif dan legislatif dapat berjalan dengan baik untuk menciptakan tata kelola pemerintah yang baik menuju Lebong Bahagia dan Sejahtera. Saya selaku Bupati Lebong mengucapkan terima kasih atas telah disahkannya Raperda menjadi Perda Kabupaten Lebong," demikian Kopli.