Tindak Tegas PKS Tidak Patuh, Ini 10 Poin Rekomendasi Kadin Bengkulu

Masih adanya Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) yang tidak mematuhiPketetapan harga kelapa sawit yang sudah disepakati. Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Provinsi Bengkulu meminta pemeritahan provinsi Bengkulu untuk mengaktifkan satgas pengawasan, agar bisa menindak tegas perusahaan yang merugikan petani. 


Dalam pertemuan pada Senin (10/7) Kadin Provinsi Bengkulu mendatangi Dinas Tanaman, Pangan, Holtikultura dan Perkebunan, Kadin Provinsi Bengkulu menyampaikan 10 point rekomendasi terkait Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit di Provinsi Bengkulu. 

Rekomendasi tersebut langsung diterima oleh Plt. Kepala Dinas Tanaman, Pangan, Holtikultura dan Perkebunan merupakan OPD Provinsi Bengkulu yang ditunjuk oleh Guberner Provinsi Bengkulu berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2018.

Disampaikan Ketua Kadin Provinsi Bengkulu, Ahmad Irfansyah melalui Wakil Ketua Bidang Pertanian dan Perkebunan Kadin Provinsi Bengkulu, Arnof Wardin, pihaknya menemukan indikasi fakta-fakta dilapangan terkait penerapan hasil penetapan harga kepala sawit yang tidak dipatuhi oleh perusahaan-perusahaan perkebunan Kelapa Sawit di Provinsi Bengkulu.

"Kita berharap Gubernur Provinsi Bengkulu segera melakukan fungsi dan peran pengawasan lalu melakukan penindakan terhadap perusahaan pabrik kelapa sawit yang tidak mematuhi hasil penetapan harga kelapa sawit," terangnya, Selasa (11/7). 

Arnof mengungkapkan, Kadin yang berperan sebagai katalisator ekonomi yang memperjuangkan kesejahteraan masyarakat dan kenyamanan berinvestasi di Bengkulu. 

"Kita sudah menyampaikan 10 Rekomendasi kepihak Dinas Tanaman, Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu agar bisa mengaktifkan pengawasan terhadap perusahaan. Kedepan kita berharap perusahaan yang tidak patuh diberisanksi," tegasnya. 

Berikut 10 rekomendasi Kadin Provinsi Bengkulu yang disampaikan ke Dinas Tanaman, Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu. 

Pertama, meminta penentuan harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Provinsi Bengkulu wajib dengan mekanisme yang telah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 01/PERMENTAN/KB.120/1/2018, Tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun. Kemudian Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Provinsi Bengkulu yaitu melalui rapat anggota tim satuan tugas penetapan harga pembelian tandan buah segar kelapa sawit produksi pekebun Provinsi Bengkulu. 

Kedua, dalam hal mengimplementasikan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 01/PERMENTAN/KB.120/1/2018 Tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun dan  Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Provinsi Bengkulu, haruslah dianggarkan melalui APBD Provinsi Bengkulu dan/atau Sumbangan Pihak ketiga yang tidak mengikat. 

Ketiga, pelaksanaan penentuan harga pembelian tandan buah segar kelapa sawit sebagaimana rekomendasi point 1, harus diberlakukan pada penentuan harga di bulan-bulan selanjutnya.

Keempat, terbentuknya tim pengawas dan tim audit dalam penerapan harga tandan buah segar kelapa sawit yang telah ditetapkan oleh anggota tim satuan tugas penetapan harga pembelian tandan buah segar kelapa sawit produksi pekebun Provinsi Bengkulu berdasarkan Pasal 18  Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 01/PERMENTAN/KB.120/1/2018 Tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun. 

Kelima, menginventarisasi dan melakukan pendataan terhadap kelompok/lembaga pekebun Kelapa sawit dan meinventariasi perjanjian kerja sama antara lembaga pekebun dengan pabrik kelapa sawit.

Keenam,  memasukan Cangkang sebagai Perhitungan Indeks K dalam hal Penetapan Harga tandan buah segar kela sawit produksi pekebun di Provinsi Bengkulu bedasarkan Pasal 12 Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 01/PERMENTAN/KB.120/1/2018 Tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun. 

Ketujuh, empertegas Peran dan Fungsi Gubernur dalam hal Fungsi Pengawasan dan Penerapan Sanksi berdasarkan Pasal 18 dan Pasal 19 Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 01/PERMENTAN/KB.120/1/2018 Tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun. 

Kedelapan, menginventarisasi dan melakukan pendataan terhadap pabrik kelapa sawit yang belum masuk kedalam anggota tim penetapan harga pembelian tandan buah segar kela sawit produksi pekebun di Provinsi Bengkulu.  

Kesembilan, mendorong pengusaha lokal untuk mendirikan Pabrik kelapa sawit, baik pengusaha pebrik kelapa sawit yang mempunyai kebun atau hanya pabrik kelapasawit yang tidak mempunyai kebun. 

Terakhir, kesepuluh Kadin Provinsi Bengkulu mendorong lembaga–lembaga pekebun yang kredibel dan berintegritas untuk dapat menjalankan tata niaga dagang tandan buah segar dapat melindungi kepentingan pekebun dan pabrik kelapa sawit sesuai dengan aturan dan pertauran yang berlaku.