Tindak Lanjut Usulan Jalan Inpres, Pemkab Teken BA Dengan BPJN Bengkulu

Joni Prawinata (Kiri), dan Bupati Lebong, Kopli Ansori (tengah)/RMOLBengkulu
Joni Prawinata (Kiri), dan Bupati Lebong, Kopli Ansori (tengah)/RMOLBengkulu

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-P) Kabupaten Lebong, menandantangani berita acara (BA) kesepakatan bersama Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Bengkulu dengan Pemerintah Kabupaten Lebong, Selasa (20/6) lalu di Kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) di Kota Bengkulu.


Dalam berita acara ini bahwa desk pembahasan dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah, antara Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Bengkulu bersama Perwakilan Kepala Pemerintah Kabupaten Lebong yang selanjutnya hasil pembahasan akan disampaikan kepada Direktur Jenderal Bina Marga.

Substansi dalam pembahasan diantaranya meliputi Kelengkapan dan kesesuaian administrasi (Surat Permohonan Kepala Pemerintahan Daerah, Surat Dukungan Komisi V DPR RI (jika ada), Surat Kesiapan Lahan, Surat Kesediaan Menerima Hibah dan Pemeliharaan.

Kemudian, kesesuaian atas tematik atau dukungan sesuai kriteria dalam Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2023, Kelengkapan dan kesiapan dokumen readiness criteria (FS, DED, RAB, Kesiapan lahan siap konstruksi, Dokumen Lingkungan), serta kesesuaian terhadap jenis penanganan, panjang penanganan, dan kewajaran harga.

Pembahasan usulan penanganan jalan/ jembatan dilakukan terhadap ruas Jalan Kabupaten Lebong yang lolos seleksi sistem SiTIA, atas kegiatan yang merupakan indikasi ruas prioritas (PUPR, Bappenas, Aspirasi DPR-RI), dan telah memenuhi kriteria penentuan ruas sesuai Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2023.

Kadis PUPR-P Lebong, Joni Prawinata saat dikonfirmasi membenarkan terkait penandatanganan Berita Acara tersebut. 

"Iya kita sudah melakukan penandatanganan," ujar Joni saat dikonfirmasi melalui telepon genggam, Selasa (20/6).

Untuk pelaksananaan sendiri diperkirakan akan mulai berjalan bulan Juli mendatang. Namun, untuk pastinya masih menungu pihak BPJN Provinsi Bengkulu.

"Untuk selanjutnya, kita tunggu petunjuk dari pihak BPJN," demikian Joni.

Untuk diketahui, kegiatan inpres yang dialokasikan untuk Lebong ini murni pengajuan dari Pemkab Lebong melalui Dinas PUPR-P Lebong. Tanpa difasilitasi Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Sesuai dengan surat Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR dengan nomor: BM.08-DB/1048 perihal permohonan evaluasi/telaah usulan Penanganan Jalan Daerah melalui Instruksi Presiden tanggal 9 Agustus 2022.

Menindaklanjuti surat tersebut, Bupati Lebong, Kopli Ansori melayangkan surat dengan nomor: 822/74/020/DPUPR-BM/VII/2022 perihal Usulan Rencana Penanganan Jalan Daerah Kabupaten Lebong.

Dalam usulan ini, ada 9 usulan penanganan jalan daerah Kabupaten Lebong dengan pagu Rp 159 miliar. Hanya saja, yang disetujui ada 2 link jalan.

Meliputi ruas perbaikan jalan Talang Bunut-Lemeupit dengan panjang 4,55 Kn dengan estimasi pagu Rp 25.361.545.000 Kemudian, perbaikan jalan ruas Embong Panjang-Semelako panjang 3,66 Km dengan pagu Rp 18.867.874.000.

Usulan ini kemudian disampaikan lagi secara online melalui Akun Aplikask SiTIA pada tanggal 17 Maret 2023. Sesuai surat Pemerintah Kabupaten nomoe 824/24/620/DPUPRP-BM/III 2023 perihal Permohonan Akun Aplikasi SiTIA Untuk Penginputan Data Usulan Penanganan Jalan dan Jembatan Daerah Melalui Rencana Instruksi Presiden Jalan Daerah.

Sementara itu, Bupati Kopli memastikan dua ruas jalan itu untuk dapat dibiayai perbaikannya oleh pemerintah pusat lewat Inpres tersebut. Dan diharapkan segera bisa dibangun pada 2023 ini.

Namun, dari tiga titik yang diusulkan hanya dua titik jalan yang akan diakomodir, yakni ruas jalan Semelako menuju Lebong Tengah, dan Lebong Sakti menuju Selebar Jaya.

"Kita sampai hari ini mendapatkan 2 titik untuk dimasukkan ke dalam program Inpres, yaitu Jalan dari Semelako menuju Lebong Tengah, dan Lebong Sakti menuju Selebar Jaya," ujar Kopli belum lama ini.

Politisi PAN ini berpendapat, usulan kegiatan ini dilandasi bahwa aspek yang diprioritaskan mendapatkan bantuan meliputi industri, pendidikan, dan perekonomian.

"Tahun 2021 dan 2022 kita usulkan 2 titik untuk dimasukkan ke dalam program Inpres," singkatnya.