Tiga Desa Gelar Pilkades Antar Waktu Melalui Musdes

 Kabid PMD, Herru Dana Putra/RMOLBengkulu
Kabid PMD, Herru Dana Putra/RMOLBengkulu

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDS) Kabupaten Lebong, memastikan ada tiga desa di daerah itu menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) antarwaktu.


Ketiganya mengalami kekosongan itu lantaran kadesnya bermasalah dengan hukum maupun meninggal dunia sebelum masa jabatan berakhir.

"Ada 3 desa. Ketiga desa itu, yakni Desa Tik Teleu Kecamatan Tubei, Desa Nangai Amen Kecamatan Lebong Utara, dan Desa Talang Donok 1 Kecamatan Topos," ujar Plt Kadis PMDS Kabupaten Lebong, Hartoni didampingi Kabid PMD, Herru Dana Putra, kemarin (10/11).

Dia menjelaskan, untuk proses PAW kebutuhan logistik disiapkan oleh pihak desa. Dalam hal ini dibentuk BPD masing-masing.

"Untuk kuota para bakal calon kades tidak boleh lebih dari tiga orang, dan minimal dua orang," katanya.

Dia mengaku, untuk proses pendaftaran hingga penetapan Kades hasil Pilkades antar waktu itu dimusyawarahkan oleh pihak desa.

"Kapan waktu hingga proses pelaksanaan itu tergantung desa masing-masing," sambungnya.

Dia menyatakan, Pilkades antarwaktu itu digelar secara terpisah dengan agenda Pilkades di 15 desa. Sebab, ketiga desa itu mengisi kekosongan melalui musyawarah desa (musdes).

"Tiga desa ini memilih kadesnya dengan mekanisme musdes. Tidak satu kesatuan dengan pilkades serentak di 15 desa," demikian Herru.

Untuk diketahui, selain menggelar PAW Lebong juga melaksanakan Pilkades di 15 desa. Masing-masing, Desa Ketenong I, Air Kopras, Ladang Palembang, Kampung Dalam, Sukau Margo, Sukau Kayo, Semelako II, Talang Leak II, Kota Donok, Turan Tinging, Talang Baru I, Embong, Talang Ratu, Tanjung Bunga I, dan Desa Tambang Saweak.