Tilep Gaji Pemain Sepak Bola, Eks Ketua PSSI Divonis 6 Tahun Penjara

RMOLBengkulu. Ketua PSSI Pasuruan Kota Edy Heri Raspati diganjar hukuman 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Edy dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana hibah yang diperuntukkan untuk gaji pemain sepak bola.


RMOLBengkulu. Ketua PSSI Pasuruan Kota Edy Heri Raspati diganjar hukuman 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Edy dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana hibah yang diperuntukkan untuk gaji pemain sepak bola.

"Mengadili, menghukum terdakwa Edy Heri Rispati dengan pidana penjara selama 6 tahun denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan,”kata Ketua majelis hakim Dede Suryaman dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan amar putusannya diruang Candra, Kamis (12/3).

Edy Heri Raspati juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 1,8 milliar.

"Dengan ketentuan bilamana tidak dibayar semenjak ada kekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita dan dilelangkan dan apabila tidak ada harta benda maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 2 tahun penjara,” sambung Dede Suryaman.

Didalam amar putusannya, majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum Kejari Pasuruan Kota untuk menindaklanjuti keterlibatan Ketua DPRD Kota Pasuruan, Ismail Marjuki dalam kasus korupsi dana hibah ini.

Usai menyampaikan putusan Majelis Hakim Ketua Dede Suryaman memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan Banding bilamana putusan ini dirasa tidak puas, begitu pula disampaikan ke penuntut umum.

"Saya pikir-pikir yang mulia,” ucap terdakwa Edy Heri Rispati setelah berkordinasi dengan Sudiono selaku penasehat hukumnya.

Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Pasuruan Kota yang sebelumnya meminta agar terdakwa Edy Heri Raspati dihukum 8 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 6 tahun kurungan.

Jaksa juga meminta terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3,8 milliar subsider 4 tahun penjara.

Diketahui, Kasus ini berawal dari penyelidikan dana hibah untuk kegiatan PSSI Cabang Kota Pasuruan yang anggarannya berasal dari APBD Kota Pasuruan periode 2013 hingga 2015 sebesar Rp15.249.970.000.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang diperkuat oleh hasil perhitungan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Jatim, ditemukan kerugian negara sebesar Rp3.883.480.409.

Dalam melakukan aksinya, terdakwa Edy Hery Raspati menggunakan beberapa modus operandi, antara lain, proposal kegiatan fiktif, hingga pemotongan terhadap gaji pemain sepak bola dari yang seharusnya diberikan.

Perbuatan Edy Heri Raspati dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana  korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer. [tmc]