Tiga Poin Ini Bisa Menyebabkan Parpol TMS

Ilustrasi Sipol KPU/Ist
Ilustrasi Sipol KPU/Ist

Partai politik (Parpol) terancam tidak memenuhi syarat (TMS) apabila mencatut nama penyelenggara Pemilu ke dalam data keanggotaannya yang dimasukan ke sistem informasi partai politik (Sipol).


"Apabila ada penyelenggara pemilu didapati menjadi anggota partai politik dinyatakan berpotensi tidak memenuhi syarat," ujar Anggota KPU RI Idham Holik, melalui keterangannya kepada wartawan, Jumat (5/8).

Dalam proses verifikasi administrasi, mantan Anggota KPU Jawa Barat tersebut menegaskan, KPU akan melakukan pengecekan dokumen dan atau data keanggotaan Parpol yang di-input ke Sipol.

"Dan akan diklarifikasi kepada partai politik untuk memastikan kebenaran dan keabsahan daftar nama anggota tersebut," sambungnya seperti diwartakan Kantor Berita Politik RMOL.

Berdasarkan Pasal 32 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu DPR dan DPRD 2024, disebutkan 3 hal yang membuat keanggotaan parpol berpotensi TMS.

Tiga hal mendasar yang membuat keanggotaan parpol TMS ketika dilakukan verifikasi administrasi di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Anggota parpol berstatus sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Aparatur Sipil Negara, Penyelenggara Pemilu, kepala desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan;

2. Anggota parpol belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dan belum pernah kawin pada saat Partai Politik melakukan pendaftaran; dan/atau

3. NIK tidak ditemukan pada Data Pemilih Berkelanjutan.

Adapun terkait dengan pencatutan 98 nama anggota dan sekretariat KPU Daerah oleh parpol, Idham menyatakan bahwa KPU tengah menindaklanjuti laporan yang telah dikirimkan pihak bersangkutan melaui website infopemilu.kpu.go.id.

"Yang bersangkutan (anggota dan atau sekretariat KPU Daerah yang namanya dicatut parpol) tidak pernah memiliki KTA Partai Politik, atau tidak pernah mengajukan diri menjadi anggota partai politik," ungkapnya.

Untuk data ke-98 nama anggota dan atau sekretariat KPU Daerah yang dicatut tersebar di 22 provinsi dengan rincian 4 orang personalia sekretariat KPU Provinsi (unsur PPNPN), 22 orang anggota atau komisioner KPU Kabupaten/Kota, dan 72 orang personalia sekretariat KPU Kab/Kota (diantara terdapat 80 persen berasal dari PPNPN).