RMOLBengkulu. Akibat tidak masuk kantor selama enam bulan atau disersi, satu anggota Kepolisian Resor atau Polres Lebong diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat.
- Penerapan Sistem Zonasi Sekolah Tekan Angka Kecelakaan Pelajar
- Pemerintah Putuskan Libur Lebaran Hanya 10 Hari
- Tangkal Paham Radikal, Tim PAKEM Bergerak Cepat
Baca Juga
RMOLBengkulu. Akibat tidak masuk kantor selama enam bulan atau disersi, satu anggota Kepolisian Resor atau Polres Lebong diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat.
Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) digelar di halaman Mapolres Lebong.
Pelaksanaan Upacara PDTH terhadap anggota Polres Lebong, Bripka Arif Rochev Situmorang dengan jabatan Ba Bag Sumda Polres Lebong, digelar Senin (14/10) pagi sekira pukul 09.00 WIB.
"Dia telah melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a, Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan / atau pasal 7 ayat (1) huruf c Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," ujar Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur melalui Kabag Ops AKP Rafenil Yaumil Rahman.
Untuk diketahui, sepanjang tahun 2019 ini Polres Lebong sudah melakukan dua kali PDTH personilnya. Setelah pertama kali menimpa Briptu berinisial AY karena terlibat kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba. [tmc]
- 6.524 Warga Benteng Bakal Tidak Miliki Hak Pilih 2019
- Syarif Bantah Ada Pengkondisian Proyek Rp 1,9 Miliar
- Dinsos Kaur Akan Mengunjungi Nopi Julianto