Tidak Masuk, ASN Diancam Potong Tukin

RMOLBengkulu. Ini informasi penting bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemkab Lebong. Terutama menjelang libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah.


RMOLBengkulu. Ini informasi penting bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemkab Lebong. Terutama menjelang libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah.

Sebab, Pemerintah Kabupaten Lebong mengeluarkan Surat Edaran terbaru dengan nomor: 800/710/BKPSDM-3/2019 Perihal Revisi Hari Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri 1440 H di lingkungan Pemkab Lebong.

Penjabat Sekda Lebong, Dalmuji Suranto mengatakan, seluruh ASN dan TKK di lingkungan Pemkab Lebong diwajibkan untuk masuk kantor tanggal 31 Mei 2019.  Bahkan, wajib menghadiri upacara peringatan Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni mendatang.

"Itu berdasarkan Surat Edaran Mendagri nomor: 850/4345/BJ tanggal 28 Mei 2019," katanya.

Menurutnya ketidakhadiran ASN dan TKK pada kesempatan itu bisa saja mendapat sanksi. Bentuk sanksi yang diterapkan bermacam-macam hingga sampai pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin).

Sedianya, kata Dalmuji, bagi ASN yang benar-benar mangkir dan tanpa keterangan baru dipotong Tukin.

"Tukin dipotong berapa hari dia tidak masuk. Misalnya Tukin 1 bulan 900 ribu, bila 1 bulan efektif 24 hari maka 900000/24 x 2 hari : X rupiah jadi yang harus diterima 900000-X rupiah," jelasnya.

Dalam Surat Edaran itu juga dijelaskan bahwa bagi seluruh OPD menyiapkan absensi masing-masing serta mengumpulkan kepada Satpol-PP Kabupaten Lebong untuk selanjutnya diserahkan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong. [tmc]