Tidak Hanya Sebar Foto Bugil, Ternyata Pria Ini Sempat Setubuhi Pacarnya Lima Kali

Tersangka (baju hitam) saat dimintai keterangan didampingi kuasa hukumnya/Ist
Tersangka (baju hitam) saat dimintai keterangan didampingi kuasa hukumnya/Ist

Diam-diam pria inisial RE (18) yang ditangkap Tim Macan Swarang Polres Lebong, Polda Bengkulu, nyatanya tidak hanya menyebar foto bugil mantan pacarnya sebut saja bunga (16) karena tidak terima diputus hubungan.


Namun, nyatanya pria asal warga Kecamatan Amen ini telah melakukan persetubuhan terhadap mantan pacarnya yang masih dibawah umur tersebut.

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim, Iptu Rizky Dwi Cahyo S.Tr.K., S.I.K., M.H mengungkapkan, aksi bejat yang dilakukan RE ini akhirnya berujung dua pelaporan berbeda.

Pertama terjerat pasal pornografi lantaran telah menyebar foto bugil mantan pacarnya. Kedua, melakukan persetubuhan anak dibawah umur.

"Untuk laporan kedua ini dilaporkan ayah korban Senin kemarin (11/9) sekitar pukul 14.10 WIB," kata Kasat.

Mengutip keterangan orang tua korban, terungkapnya aksi pencabulan anak dibawah umur ini pada tanggal 9 September 2023 lalu saat pelapor dan korban sedang berada di rumahnya.

Kepada orang tuanya, korban mengaku telah diajak berhubungan badan oleh mantan pacarnya, dan kemudian anak pelapor juga menyampaikan bahwa hal tersebut sudah terjadi sebanyak 5 kali dalam kurun waktu 1 tahun.

Bahkan, persetubuhan anak dibawah umur ini terakhir kali dilakukan di rumah kediaman orang tua dari pacarnya yang beralamatkan di Kelurahan Amen Kecamatan Amen.

"Pada hari senin tanggal 11 September, pelapor mendatangi Polres Lebong untuk melaporkan hal tersebut," pungkasnya.

Atas perbuatannya pelaku terjerat pasal perlapis. Mulai dari Undang-undang dugaan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) UU 35/2014. Dengan Ancaman 15 Tahun Penjara.

Pelaku juga terancam dijerat Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 atau Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 huruf d UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman paling lama 12 tahun.