Tidak Ditemukan Produk Expired Jelang Ramadan

Kadis Perindagkop-UKM Lebong, Mahmud Siam saat meninjau sejumlah toko/RMOLBengkulu
Kadis Perindagkop-UKM Lebong, Mahmud Siam saat meninjau sejumlah toko/RMOLBengkulu

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Perindagkop-UKM) Kabupaten Lebong, meninjau sejumlah toko grosir di daerah itu.


Dalam peninjauan jelang Ramadhan 1444 Hijriah ini, Disperindagkop-UKM belum menemukan adanya barang makanan dan minuman yang telah memasuki masa kedaluwarsa ataupun kemasan rusak serta tidak tepat penempatannya.

Kadis Perindagkop-UKM Kabupaten Lebong, Mahmud Siam menjelaskan, selain memeriksa makanan, minuman, serta bahan-bahan pembuat kue jelang 1 Ramadan. Kegiatan itu juga dalam rangka Kopli Desk (Kegiatan Operasi Pasar Lintas Desa dan Kecamatan).

"Iya itu bagian dari Kopli Desk mencakup melihat ketersediaan stok menjelang ramadan dan melihat produk yang dipasarkan," sebut Mahmud, kemarin (11/3).

Sidak itu dilakukan sesuai amanat Undang Undang (UU) nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Tujuannya sendiri untuk menjamin hak konsumen atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang/jasa.

"Dalam kegiatan ini dilakukan pembinaan kepada pelaku perdagangan atas kewajiban dalam memastikan kualitas dan mutu barang yang diperdagangkan," tegasnya.

Lebih jauh, ia mengingatkan, para pemilik untuk memperhatikan standar mutu barang yang dijual. Mulai dari label PIRT, BPOM, produk halal, masa kedaluwarsa, serta kemasan agar tidak rusak.

"Kami mengimbau untuk masyarakat baik selaku konsumen dan pedagang untuk sama-sama meperhatikan mutu barang yang menjadi konsumsi. Mengingat kualitas tersebut berkaitan dengan kesehatan," pungkasnya.