Tiba Di KPK, Idrus Marham: Masih Ada Yang Belum Selesai



RMOLBengkulu. Menteri Sosial RI Idrus Marham memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Idrus yang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka dugaan kasus pengadaan PLTU Riau-1, Johannes Budisutrisno Kotjo ini mengaku dirinya hadir lantaran menepati janji kepada penyidik.

"Jadi gini, hari ini sesuai janji saya dengan penyidik bahwa tanggal 26 akan hadir. Dan hari ini saya hadir, ya dalam rangka melanjutkan pemeriksaan apa-apa yang ditanyakan penyidik kepada saya, karena pada saat itu (pemeriksaan pertama) masih ada yang belum selesai," ujar Idrus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/7)

Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar ini berjanji akan menjelaskan perihal pemeriksaannya hari ini setelah diperiksa penyidik.

"Ya nanti setelah saya keluar, saya bisa jelaskan apa-apa nanti," tutup Idrus Marham.

Idrus datang pada pukul 10.03 WIB dengan mengenakan kemeja putih berlengan panjang serta celana bahan berwarna hitam.

Setelah memberi sedikit penjelasan kepada wartawan Idrus dan rombongan langsung masuk ke lobby gedung KPK.

Pemanggilan ini menjadi pemeriksaan kedua bagi Idrus. Pada pemeriksaan sebelumnya politisi Golkar itu diperiksa untuk tersangka Eni Maulani Saragih. Eni adalah Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar.

Idrus mengaku mengenal kedua tersangka kasus ini yakni Johannes Budisutrisno Kotjo dan Eni Maulani Saragih.

Hingga berita ini diturunkan, Idrus belum juga terlihat hadir di Gedung KPK yang berada di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, kasus yang menjerat Eni ini berawal saat KPK mengadakan operasi tangkap tangan di lapangan. Eni ditetapkan sebagai tersangka pertama kali setelah dijemput di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham yang berada di Widya Chandra saat mengadiri acara ulang tahun anak Idrus.

Kasus ini bermula saat KPK menduga Eni menerima uang sebesar Rp 500 juta bagian dari komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1.

Penerimaan kali ini diduga merupakan penerimaan keempat dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo kepada Eni dengan nilai total setidak-tidaknya Rp 4,8 miliar.

Pemberian pertama pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar, kedua Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar, dan ketiga 8 Juni Rp 300 juta dan uang tersebut diduga diberikan melalui staf dan keluarga.

Diduga peran Eni adalah untuk memuluskan proses penandatanganan kerjasama terkait PLTU Riau-1.

Saat ditangkap KPK telah mengamankan barang bukti yakni uang sebesar Rp 500 juta dan dokumen tanda terima.

Sebagai pihak penerima, Eni Maulani Saragih disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pihak pemberi, Johannes yang merupakan pihak swasta disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]