Terpidanan Korupsi Pol PP Bayar UP Rp 75 Juta Kepada Jaksa

Terpidana atau sering disapa Jack membayar kekurangan Uang Pengganti (UP) dengan nominal uang sebesar Rp 75 juta, atas langkah tersebut, secara otomatis Pidana yang di putuskan kepada Azwar berkurang menjadi 10 bulan berdasarkan subsidair salinan putusan pekara korupsi penggunaan anggaran Satpol PP Kabupaten Lebong tahun 2014.


Terpidana atau sering disapa Jack membayar kekurangan Uang Pengganti (UP) dengan nominal uang sebesar Rp 75 juta, atas langkah tersebut, secara otomatis Pidana yang di putuskan kepada Azwar berkurang menjadi 10 bulan berdasarkan subsidair salinan putusan pekara korupsi penggunaan anggaran Satpol PP Kabupaten Lebong tahun 2014.

Diungkapkan, Kepala Kejari Lebong, R Dodi Budi Kelana, Melalu Kasi Pidsus Fery Junaidi, pengembalian uang peganti atau sering disebut kerugian negara yang dilakukan Azwar merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya pada saat proses persidangan masih bejalan telah mengembalikan sebagian kerugian negara Sebesar Rp 89.350.000.

Penyerahan Uang pengganti kerugian negara ini dilakukan oleh pihak keluarga Azwar kepada Kejaksaan Nergi Lebong dan di terima secara langsung oleh Kasi Pidsus Fery Junaidi SH, pada Selasa kemarin, (9/8/2016).

"Pembayaran uang peganti yang telah kita terima dari pihak keluarga Azwar ini merupakan pembayaran kekurangan atau melunasi uang penggati yang sebelumnya pernah dibayar setengah. Berdasarkan putusan majelis hakim Tipikor Bengkulu, terpidana Azwar wajib membayar uang peganti dengan nominal mencapai Rp 164 juta Lebih," kata Fery.

Setelah melunasi uang penganti kerugian negara, lanjut Fery, maka hukuman tambahan selama 10 bulan yang diputuskan oleh pengadilan tidak perlu dijalani. Berdasarkan Putusan pengadilan, Azwar divonis bersalah dan di hukum selam 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan, ditambah membayar uang pengganti Rp 164.493.750 subsider 10 bulan penjara.

"Terpidana hanya Menjalani pidana pokok selam 1 tahun 6 bulan penjara di tambah denda Rp 50 Juta atau subsider 2 Bulan Kurungan. Sedangkan hukuman tambahan selam 10 bulan dihapuskan karena sudah melunasi kerugian negara," ujar Ferry.

Selain itu, Feri menambahkan, pengadilan menjatuhkan hukuman terhadap 3 orang PNS dilingkungan Satpol PP Lebong, yakni Azwar, Peppi Mahendri dan Edi Fauzi. Dimana sebelumnya terpidana lainnya atas Nama Peppy Mahendri telah melakukan pembayaran denda terlebih dahulu.

"Diantara ke 3 terpidana ini, sebanyak 2 orang sudah melakukan pembayaran kerugian negara, yakni Peppy Mehendri dan Azwar. Sedangkan 1 terpidana lagi yakni, Edi Fauzi yang berperan sebagai Plt Kepala kantor Satpol PP divonis paling lama 3 tahun penjara dan didenda sebesar Rp 50 juta sama sekali belum melakukan pembayaran kerugian negar maupun denda, apalagi kerugian negara Rp 173 728 000,” tutup Fery. [A11]