Ternyata Intake Yang Dilidik Polisi Belum Dilimpahkan

RMOLBengkulu. Walaupun telah selesai dibangun tahun 2017 lalu, namun bangunan Intake dan Jaringan Pipa Air Baku di Desa Ladang Palembang, Kecamatan Lebong Utara, hingga sekarang belum dilimpahkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong.


RMOLBengkulu. Walaupun telah selesai dibangun tahun 2017 lalu, namun bangunan Intake dan Jaringan Pipa Air Baku di Desa Ladang Palembang, Kecamatan Lebong Utara, hingga sekarang belum dilimpahkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Wuwun Mirza melalui Kabid Aset, Rizka Putra Utama, mengungkapkan, bangunan milik Kantor BWS VII Provinsi Bengkulu Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR), belum dilakukan proses serahterima kepada pihaknya.

"Itu aset pusat dan provinsi dan belum diserahterimakan kepada Pemkab Lebong,” ujar Rizka kepada RMOLBengkulu, Rabu (30/1) siang.

Sedianya, bangunan itu saat ini telah difungsikan, namun pelimpahannya belum dilakukan dari pemerintah pusat ke pemkab Lebong. "Yang pasti bidang aset belum disampaikan. Termasuk intake yang lain, belum diserahkan ke PDAM," tambahnya.

Namun demikian, belum diketahui perkembangan lebih lanjut terkait pengambilalihan aset tersebut. "Terknisnya tetap sama, harus pusat yang menyerahkan ke Kabupaten Lebong," demikian Rizka.

Sebelumnya, Kapolres Lebong, AKBP Andree Ghama Putra, mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atas Pembangunan Intake Air dan Jaringan Pipa Air Baku, yang dikerjakan oleh PT Duta Utama Karya.

Bangunan itu menelan anggaran sekitar Rp 16,6 Miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2017 lalu.  Tak hanya itu, bangunan belasan miliar ini sebelumnya sempat diprotes warga di Kecamatan Lebong Amen dan Kecamatan Lebong Utara. Pasalnya, distribusi air bersih kerap macet. [ogi]